DUMAI, Metrojurnalis.com – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 2 Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah FF Als FAR (33),agama Islam, tidak bekerja, Alamat jalan Rajawali Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota dan ZRY Als AD Als SAB (46), agama Islam, tidak bekerja, alamat jalan Kelapa Gading Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi /Jalan Pemuda Laut Gang Kemuning Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.
Dari tangan FF Als FAR (33) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 8 (delapan) paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman jenis Shabu setelah ditimbang beratnya 15,66 gram,2 (dua) unit Handphone Android merk Samsung, 1 (satu) buah kotak rokok terbuat dari kaleng warna merah merk gudang garam, 1(satu) buah kotak rokok merk lucky strike, 1(satu) blok plastik bening, 1(satu) buah timbangan digital, 1(satu) helai plastik obat dan 1(satu) helai plastik warna hitam.
Pengungkapan kasus ini bermula pada awal bulan Mei 2023, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa bertempat di jalan Rajawali Kelurahan Laksamana Dumai Kota ada seseorang yang diduga sebagai pengedar Narkotika bukan tanaman jenis Shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut Senin 15 Mei 2023 sekira pukul 01.30 wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan dan di pastikan pada malam itu pelaku sedang berada dirumah tempat tinggalnya dan langsung dilakukan penggerebegan dan dilakukan penangkapan selanjutnya dengan didampingi ketua RT setempat di lakukan penggeledahan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan dalam kamar tidurnya 4(empat) paket yang diduga berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu yang disimpan dalam sebuah kaleng rokok merk gudang garam terbungkus kantong plastik warna hitam dan 4(empat) paket yang diduga berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu yang disimpan dalam kotak rokok merk Lucky Strike.
Pada saat dilakukan interogasi FF Als FAR (33) mengakui barang haram tersebut diperoleh dari ZRY Als AD Als SAB (46) yang beralamat di jalan Pemuda Laut Gg. Kemuning Pangkalan Sesai, selanjutnya Senin sekira pukul 08.10 wib tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap ZRY Als AD Als SAB di rumahnya.
Selanjutnya kini kedua Tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Selasa (16/05/2023) Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan adanya penangkapan kedua Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pemeriksaan urin keduanya terbukti Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Tersangka FF Als FAR (33) dan ZRY Als AD Als SAB (46) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 (lima) Tahun dan maksimal selama 20 (dua puluh) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.