5,15 Gram Shabu-shabu Diamankan dari 2 Warga Kampung Panjang

Kriminal116 Dilihat

KAMPARUTARA, Metrojurnalis.com – Lagi, jajaran Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan dua orang pelaku Narkoba jenis shabu-shabu, dari penangkapan pelaku berhasil diamankan Shabu-shabu dengan berat 5,15 Gram, pada Sabtu (6/5/2023) sekira pukul 17.55 WIB.

Pelaku adalah IP (26) dan MU (25) mereka warga Desa Kampung Panjang, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar. Mereka ditangkap saat berada di Jalan, tepatnya di Dusun I Kampung Panjang Toluok, Desa Kampung Panjang, Kecamatan Kampar Utara.

Dari penangkapan kedua pelaku berhasil diamankan 21 paket Narkoba jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 5.15 Gram), 2 HP Merk Vivo, dompet kecil Merk Toko Mas warna hitam, selembar kertas tissue, 2 plastik klip putih bening.

Kejadian ini bermula, saat Satnarkoba Polres Kampar mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Desa Kampung Panjang, Kecamatan Kampar Utara sering terjadi transaksi Narkotika.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Setelah itu, diketahuilah 2 orang pelaku yang sedang berada di jalan yang perbuatannya sangat mencurigakan.

Selanjutny, Tim bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku IP dan MU yang saat itu berada di jalan, tepatnya di Dusun 1, Kampung Panjang, Kecamatan Kampar Utara.

Terhadap kedua pelaku langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 1 paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diletakkan oleh pelaku MU di atas Jalan aspal tak jauh darinya.

Saat diintrogasi pelaku MU mengakui masih ada menyimpan 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan ke dalam dompet kecil warna coklat Merk Toko Mas dan disimpan dibawah pohon kelapa sawit milik warga.

Tim bersama perangkat Desa dan pelaku langsung ke arah yang di maksud pelaku dan benar menemukan 20 paket Narkoba siap edar berada di dalam dompet hitam tersebut.

Disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH mengatakan bahwa kini kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Kampar.

“Pelaku ini juga mengakui mendapatkan barang tersebut dari AL (DPO) di Jalan Kampung Panjang dan PE (DPO) di daerah Sungai Tonang” jelas Kasat.

Ditambah Kasat, kedua pelaku ini bandar dan pembeli. “Jadi kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut” tegas Aprinaldi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *