Polres Dumai berhasil membekuk 2 pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Jalan Anggur

Kriminal61 Dilihat

DUMAI,Metrojurnalis.com – Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Dumai berhasil membekuk 2 pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Jalan Anggur Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, Rabu (10/4/2022).

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H mengatakan, pelaku melakukan aksinya lantaran Kasat Reskrim Polres Dumai melihat adanya sebuah kendaraan roda dua yang terparkir didepan sebuah rumah dengan kunci kontaknya yang masih menggantung di motor, Selasa (9/5/2023) malam sekira pukul 20.15 WIB.

“Aksi pencurian tersebutpun terekam CCTV yang menunjukkan bahwa pelakunya merupakan seorang laki-laki yang tidak dikenal. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 8.000.000 atas kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Pop warna Putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3655 HF,” ungkap Kapolres Dumai melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, Sabtu (13/5/2023).

Kemudian, lanjut Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, Rabu (10/5/2023) sekira 18.00 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H, berhasil mengamankan YS (29) dikediamannya di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.

“Dari hasil pengembangan diketahui YS (29) ialah yang pertama kali melihat adanya sebuah kendaraan roda dua yang terparkir didepan sebuah rumah dengan kunci kontaknya yang masih menggantung di motor. Kemudian YS (29) menjemput rekannya berinisal PT (21) yang juga merupakan warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, untuk bersama-sama melakukan aksi pencurian tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai kembali berhasil membekuk PT (21) dikediamannya di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota. Diketahui, turut diamakan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Pop warna Putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3655 HF beserta 2 (dua) buah Kunci Kontak, 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya YS (29) dan PT (21) akan dijerat Pasal 362 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Kemudian, kami juga kembali menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan serta agar lebih hati-hati dalam meletakan barang berharganya,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *