Tertidur pulas HP melayang di curi maling.

Kriminal131 Dilihat

PEKANBARU, Metrojurnalis.com – Pelaku pencurian handphone berinisial MTF (19), laki-laki asal jln. Melati Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan tidak berkutik saat diamankan tim Opsnal Polsek Sukajadi Pekanbaru.

Pelaku ini, berhasil diungkap pihak kepolisisan setelah melakukan aksi kriminal di sebuah rumah Jalan Melati gg Damai Kelurahan Sukajadi Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

Menurut keterangan Kapolsek Sukajadi Kompol Mhd. Daud, S.H, pelaku melakukan aksinya pada hari Sabtu 29 April 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

“Pelaku melakukan aksi pencurian di Jalan Melati gg Damai Kelurahan Sukajadi Kecamatan Sukajadi. Dalam aksinya pelaku mencuri satu buah handphone di rumah korban korban,” ujar Kapolsek Sukajadi Kompol Mhd. Daud, S.H, jumat (12/5/2023).

Menurut keterangan korban yakni CC (21), ia menjadi korban pencurian saat tengah tertidur pulas di kamarnya, dimana handphone tersebut ia letakkan disebelah kepala bagian kiri dengan pintu dalam keadaan terbuka. Keluarga ia yang lain berada di bagian belakang rumah yang sedang kumpul dikarenakan kakek ia meninggal dunia. Akibat kejadian itu satu handphone Samsung Galaxy S22 Ultra raib dibawa pelaku.

“Pada keesokan harinya yaitu minggu tanggal 30 April 2023,pada saat korban terbangun sudah tidak melihat handphone yang ditaruh di sebelah kepala bagian kirinya,”

Setelah mendapat laporan Kapolsek Sukajadi Kompol Mhd.Daud.Sh memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Santo Morlandi,SH.Mh bersama tim Opsnal Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku pencurian.

Selanjutnya, pada hari minggu tanggal 7 April 2023 sekira pukul 03.00 WIB pelaku MTF berhasil di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Sukajadi dan mengaku mengalami kerugian materil lebih kurangRp 21.000.000.

Sementara pelaku lainnya yaitu WW dan RS masih dalam pencarian (DPO). Dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Humas Polsek Sukajadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *