PEKANBARU, Metrojurnalis.com– Polsek Payung Sekaki Polresta Pekanbaru amankan seorang laki-laki OAS (21) seorang tukang bangunan alamat Jalan Karya Sari Kel. Tangerang Selatan Kec.Bukit Raya Kota Pekanbaru Riau yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) pada Sabtu 06 Mei 2023 sekira pukul 19.30 Wib.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R.P Siagan, SIK.MH melalui Kapolsek Payung Sekaki AKP Nursyafniati membenarkan hal tersebut.
” Ya, benar.Tim opsnal Polsek Payung Sekaki berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) pada 06 Mei 2023 yang lalu”, jelas AKP Nursyafniati, Rabu 10/05/2023.
Lebih lanjut Kapolsek Payung Sekaki AKP Nursyafniati membeberkan, Pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 sekira pukul 18.40 Wib, Pelapor mendapat kabar dari teman dekat korban bahwa korban yang merupakan Adik Pelapor yaitu AI (korban_red) menjadi korban Jambret di Jl. Serayu Kel. Labuh baru Timur Kec. Payung Sekaki Pekanbaru.
” Kemudian Pelapor langsung menuju ke tempat kejadian, dan saat tiba di tempat kejadian Pelapor melihat AI mengalami luka-luka, dan kemudian AI langsung di bawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan perobatan, sementara pelaku yang berhasil mengambil Handphone Korban dibawa oleh tim Opsnal Polsek Payung Sekaki yang saat itu sudah berada di TKP ke Polsek Payung Sekaki Polresta Pekanbaru”, beber Kapolsek.
Adapun kronologis penangkapan, lanjut AKP Nursyafniati, laporan dari masyarakat ada diduga pelaku Jambret dikerumuni warga, Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki langsung mendatangi TKP dan kemudian anggota opsnal Polsek Payung Sekaki melerai warga yang pada saat itu sudah mengurumuni pelaku untuk selanjutnya mengamankan pelaku dari amukan masa.
” Untuk menghindari amukan masa, pelaku (Oas_red) diamankan Tim Opsnal, dan dari hasil interogasi pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) “, terang AKP Nursyafniati.
Selain mengamankan pelaku, Tim Opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit HP merk Xiomi Redmi Note 5 dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
” Atas perbuatannya, pelaku akan kita terapkan dengan Penerapan Pasal 365 KUHP “, pungkas Kapolsek Payung Sekaki AKP Nursyafniati.