Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai kembali berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) Online

Kriminal94 Dilihat

DUMAI, Metrojurnalis.com – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai kembali berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) Online dengan Situs Indototo.com di Warung Tuak Jalan Soekarno-Hatta RT. 005 Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur, Senin (8/5/2023) sore sekira pukul 16.00 WIB.

“Pelaku Judi Togel yang berhasil diamankan yakni RS (46) warga Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur,” jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, Selasa (9/5/2023).

Pengungkapan bermula pada, Senin (8/5/2023) lalu saat Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai sedang melaksanakan patroli diseputaran wilayah hukum Polsek Bukit Kapur, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar atas dugaan adanya Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) disalah satu Warung Tuak Jalan Soekarno-Hatta RT. 005 Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan RS (46) pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni uang tunai sejumlah Rp. 236.000,- (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah), satu unit Handphone merk Vivo warna Biru, satu buah akun dengan nama RUS77 beserta sandinya, satu buah kartu ATM Bank Mandiri dan satu buah Buku Tabungan Bank Mandiri atas nama RS (46).

“Selanjutnya dari keterangan RS (46) mengakui membeli nomor-nomor Toto Gelap (Togel) melalui Aplikasi Online yakni Situs Judi Online Indototo.com. Selanjutnya kini RS (46) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Bukit Kapur.

Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHPidana tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

“Tak henti-hentinya kami mengimbau dan mengingatkan seluruh masyarakat agar selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun itu bentuknya,” pungkas Iptu Irsanuddin Harahap, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *