Sat Reskrim Polres Kuansing Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Higgs Domino memakai Chip.

Nasional94 Dilihat

TELUK KUANTAN, Metrojurnalis.com – Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi tangkap pelaku tindak pidana perjudian online jenis chip Higgs Domino, satu orang Pria bernama inisial BK (27) tahun di tangkap di Dusun II Desa Pulau Mungkur Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan singingi, Senin (08/05/2023) sekira pukul 15.15 wib,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, lewat keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH, MH.

Dijelaskan Kasat Reskrim, “tersangka BK ditangkap disalah satu warung atau kedai Dusun II Desa Pulau Mungkur Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan singingi, beserta barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit handphone OPPO F1 Plus warna putih yang dilapisi dengan casing karet warna hitam, dan Uang Transaksi/Hasil penjualan Chip Higgs Domino Online sebanyak Rp.165.000.- ( Seratus enam puluh lima ribu rupiah), ” ujar AKP Linter.

Lebih jelas Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH, MH. membeberkan kronologis penangkapan Tersangka BJ tindak Pidana perjudian bermula Senin tanggal 08 Mei 2023, Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu Kedai yang terletak di Dusun II Desa Pulau Mungkur Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi menerima jual beli Chip Higgs Domino dan selanjutnya Kasat Reskrim menelpon Opsnal Satreskrim Polres kuansing untuk melakukan Penyelidikan.

“Selanjutnya Tim Opsnal Polres Kuansing langsung bergerak menuju TKP dan sesampainya disalah satu warung atau kedai yang dimaksud lalu salah satu Tim Opsnal Sat Reskrim mendekati yang diduga pelaku dan berpura-pura mau membeli Chip Higgs Domino dan pada saat yang diduga Pelaku mengeluarkan Handphonenya untuk melakukan transaksi lalu Anggota Opsnal tersebut langsung memegang Handphone tersebut dan setelah dilakukan pengecekan terhadap Handphone tersebut dan didapati bukti transaksi jual beli Chip Higgs Domino dan selanjutnya yg diduga Pelaku beserta Barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses lebih lanjut, ” ungkap AKP Linter.

“Kepada tersangka BJ di kenakan Pasal Pasal 303 KUHP Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, ” tutup AKP Linter mengakhiri keterangannya.

Sumber: Humas Polres Kuansing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *