pelaku tindak pidana pencurian berinisial SK (38), RN (27), RS (30) dan AT (39) dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai,

Nasional71 Dilihat

Dumai, Metrojurnalis.Com – 4 (empat) pelaku tindak pidana pencurian berinisial SK (38), RN (27), RS (30) dan AT (39) dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai, Selasa (02/05/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H, SK (38), RN (27), RS (30) dan AT (39) dibekuk usai Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai menerima laporan telah terjadinya tindak pidana pencurian sebuah mesin mobil merk Daihatsu Rocky di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

“Melalui proses penyelidikan yang tidak terlalu lama, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan berhasil membekuk SK (38), RN (27), RS (30) dan AT (39) bersama sejumlah barang bukti yakni satu unit blok mesin mobil, empat unit tiang soker, tiga buah gigi tarik sepeda motor dan dua pasang rantai sepeda motor. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SK (38), RN (27), RS (30) dan AT (39) akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” ungkap AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Bonardo Purba, S.H, Kamis (4/5/2023).

Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H, turut menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kecamatan Sungai Sembilan untuk dapat bersama-sama meningkatkan dan menjaga keamanan diwilayah sekitar masing-masing.

“Tingkatkan pengawasan bersama, sehingga dapat menekan terjadinya tindak pidana yang meresahkan,” imbau Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H.
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *