KAMPAR, Metrojurnalis.Com – Satnarkoba Polres Kampar atau Tim Ojoloyo berhasil mengamankan seorang diduga pengedar Narkoba jenis shabu-shabu di Perkebunan Kelapa Sawit Jl. Purbaya Dusun III, Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Kamis (27/4/2023) sekira pukul 13.30 WIB.
Pelaku adalah SE (32) warga Dusun IV, Desa Rawang, Kecamatan Panca Arga, Sumut. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti 4 paket narkoba jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 1.20 Gram), HP Redmi, botol plastik, seball plastik klip, plastik klip, bong, kaca pirex, sendok sabu-sabu dari pipet dan uang tunai Rp 200 Ribu.
Awal penangkapan ini, saat Tim Ojoloyo mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku Narkoba yang sudah meresahkan warga di Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Tapung Hilir.
Usai terima laporan tersebut, Tim Ojoloyo langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dan ternyata benar, Tim Ojoloyo melihat seorang pria (pelaku) yang berada di Perkebunan kelapa sawit Jl. Purbaya Dusun, Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Tapung Hilir.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 4 (empat) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan ke dalam botol plastik warna hitam dan diletakkan di atas tanah samping pelaku duduk.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH membenarkan penangkapan pelaku ini.
“Pelaku saat kita lakukan introgasi, mengakui
memesan barang tersebut dari TA TANIK (DPO) dengan sistim buang di daerah Marpoyan Kota Pekanbaru” jelas Kasat.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Kini ia sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Kampar,” tegas Kasat.