Lakukan aksi pencurian di 2 (dua) lokasi berbeda, seorang laki-laki berinisial SN (37) warga Kecamatan Bukit Kapur

Kriminal67 Dilihat

DUMAI, Metrojurnalis.Com– Lakukan aksi pencurian di 2 (dua) lokasi berbeda, seorang laki-laki berinisial SN (37) warga Kecamatan Bukit Kapur dibekuk Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai, Senin (13/03/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, kejadian bermula pada Kamis (09/03/2023) lalu telah terjadi tindak pidana pencurian didua lokasi berbeda di Jalan Garuda RT. 008 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bukit Kapur.

“Diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara merusak jendela maupun pintu belakang rumah kedua korban. Sementara sejumlah barang-barang berharga yang berhasil dicuri dari dalam rumah pertama berupa satu unit Handphone Android merk Vivo Y15S dan uang tunai sejumlah Rp. 2.700.000, sementara di rumah kedua SN (37) berhasil mencuri satu unit Handphone Android merk Realmi C21,” ungkap AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, Selasa (14/03/2023).

Kemudian, lanjut Kapolsek Bukit Kapur, saat dilakukan pengembangan diketahui SN (37) melakukan aksi pencurian tersebut hanya seorang diri.

Diungkapkan Kapolsek Bukit Kapur, dihari yang sama yakni Kamis (09/03/2023) lalu diketahui bahwa SN (37) telah melakukan tindak pidana pencurian di 2 (dua) lokasi berbeda. Sementara yang menjadi sasaran aksi pencurian ialah rumah yang pemiliknya sedang terlelap tidur.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SN (37) akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *