PENUHI UNSUR LEGALITAS OPERASIONAL, LAPAS KELAS IIA PEKANBARU PERPANJANG IZIN KLINIK

Nasional130 Dilihat

PEKANBARU, Metrojurnalis.Com– Salah seorang dokter Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sri Handayani mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru pada Rabu pagi (08/03/2023). Kedatangan ini dalam rangka mengurus perpanjangan izin Klinik Pratama yang terdapat di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Kedatangan ini disambut oleh salah seorang staf di Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru tersebut.

 

Seperti kita ketahui Lapas Kelas IIA Pekanbaru sejak tahun 2018 lalu telah memiliki Klinik Pratama. Pembuatan Klinik sebagai bentuk Legalitas kepada pihak Lapas karena dianggap telah memenuhi segala persyaratan untuk menjadi sebuah Klinik. Keberadaan Klinik dan tim medisnya ini sangat membantu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khususnya dalam hal pelayanan kesehatan.

 

Izin operasional klinik ini sangat penting bagi tim medis yang bertugas di klinik Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Tanpa adanya izin operasional klinik tersebut, tim medis berpotensi besar akan berurusan dengan persoalan hukum apabila nantinya terjadi sesuatu pada WBP atau pasien, maka dapat terjadi penuntutan atas dasar praktek yang dianggap ilegal karena tidak punya izin praktek. Dengan adanya izin, legalitas operasional klinik telah disahkan oleh Pemerintah dan bisa mengeluarkan rujukan pasien.

 

Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Pekanbaru ini terdiri dari tiga orang dokter dan beberapa orang perawat yang ahli di bidangnya dan dibantu oleh 13 orang kader kesehatan yang telah dididik dan dilatih untuk membantu Tim medis dalam hal memberikan pelayanan kesehatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

 

Setiap WBP berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 9. Hal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan Pemasyarakatan tercapai.

 

Kalapas Kelas IIA Pekanbaru melalui Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik (Binadik), Ismadi, mengungkapkan, “Lapas Kelas IIA Pekanbaru memperpanjang izin Klinik tujuannya agar terdapat legalitas dalam pengoperasiannya tujuannya agar untuk memberikan perawatan dan pelayanan kepada WBP yang sudah menjadi tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *