PEMBUKAAN PROGAM REHABILITASI MEDIS DAN PENANDATANGANAN MOU LAYANAN KESEHATAN LAPAS KELAS IIA PEKANBARU

Nasional83 Dilihat

PEKANBARU, Metrojurnalis.Com – Sesuai Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Rehabilitasi medis merupakan langkah pengobatan medis yang dilakukan oleh tenaga ahli melalui tahapan-tahapan yang tersusun dan terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.

 

Untuk itu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menyelenggarakan kegiatan pembukaan Program Rehabilitasi Medis dan penandatanganan MOU layanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Senin (07/03/2023).

 

Bertempat di Aula Sahardjo Lapas Pekanbaru, M. Jahari Sitepu selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Riau membuka langsung kegiatan dan memberikan kata sambutan kepada seluruh undangan. Kegiatan ini diikuti secara langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan jajaran Kanwil Kemenkumham Riau serta Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Pekanbaru.

 

“Program Rehabilitasi Medis diimplementasikan sebagai upaya untuk mengurangi kasus penyalahgunaan narkotika di Lapas, pelaksanaan program ini diharapkan dapat membantu produktivitas WBP, memberikan wawasan kepada WBP untuk selalu menjauhi narkoba, serta mempersiapkan WBP untuk siap kembali ke masyarakat setelah bebas. Dukungan berbagai pihak termasuk keluarga dan edukasi yang tepat kepada pecandu narkotika dapat memaksimalkan tercapainya tujuan Rehabilitasi tersebut, dan stigma yang terbangun tentang pecandu narkotika di masyarakat patut untuk diminimalisir sehingga kondisi mantan pecandu dapat dipulihkan setelah kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat,” ucap Kakanwil.

 

Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Lapas Pekanbaru dengan pihak-pihak yang bekerja sama dalam program rehabilitasi, yaitu Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI), Puskemas Sapta Taruna, Puskemas Tenayan Raya, Yayasan Sebaya Lancang Kuning, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau. Proses penandatanganan MoU disaksikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau.

 

Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Kanwil Kemenkumham Riau yang menjadi tempat bagi WBP pengguna dan penyalahgunaan narkoba, Lapas Pekanbaru berusaha memberikan rehabilitasi yang sesuai dengan amanat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepala Lapas Pekanbaru, Sapto Winarno menyampaikan bahwa peserta program rehabilitasi medis tahun 2023 sejumlah 40 orang WBP dan Program Rehabilitasi dilaksanakan untuk enam bulan kedepan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *