Tambang, Metrojurnalis.Com – Seorang pelaku Narkoba jenis shabu-shabu berhasil di ringkus Polsek Tambang, 6 paket Narkoba berhasil diamankan dari pelaku yang disimpan di tumpukan pasir depan rumahnya, Minggu (26/2/2023) sekira pukul 00.15 WIB.
Pelaku adalah RU (38) warga Desa Parit Baru Kecamatan Tambang. Ia ditangkap saat berada di rumahnya. Hasil penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 6 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, plastik klip dan handphone merk Xiomi warna gold.
Awal mula penangkapan pelaku berawal, Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat Informasi dari Masyarakat Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu.
Menindak lanjuti laporan tersebut Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Hendro Wahyudi SH bersama dengan Tim Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan Penyelidikan di seputaran wilayah Dusun III Padang Raja Desa Parit Baru Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 00.15 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Tambang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, maka dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dengan didampingi aparat Desa setempat dan ditemukan 6 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang disembunyikan dalam tumpukan pasir dihalaman depan rumah pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo S.I.K melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan pelaku ini.
“Kini pelaku dan barang bukti diamankan dan di bawa Ke Polsek Tambang guna dilakukan Proses Lebih lanjut. Untuk pelaku sudah melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” tegas Kapolsek.