KUANTAN SINGINGI, Metrojurnalis.Com – Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,80 Gram, sebanyak 2 (dua) orang tersangka berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi.
Penangkapan dilakukan Jumat (24/02/2023) kemarin, sekira pukul 17.30 WIB, di Pulau Kijang, Kecamatan Baserah Kabupaten Kuantan Singingi.
Seorang tersangka itu yakni J als I dan B als B. Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka berupa 1. 4 (empat) paket plastik klip bening di duga berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0.80 gram yang siap untuk dijual dan 2 (dua) unit handphone.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si melalui Kasat Res Narkoba IPTU Tommy Vara Berlin, S.Tr.K,M.M mengatakan, “kronologi penangkapan berawal ketika Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan bahwa tersangka melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Pulau Kijang Kecamatan Baserah, Kabupaten Kuansing, sehingga Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di daerah tersebut, ” jelas Tommy.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba IPTU Tommy Vara Berlin, S.Tr.K,M.M memerintahkan Kanit Opsnal dan Tim untuk melakukan pengintaian dan pengungkapan. Sekira pukul 17.30 Wib Tim Opsnal Res Narkoba mengamankan 2 (dua) orang laki laki berinisial J als I dan B Als B di belakang rumahnya tepat di samping mobil,
“Saat Tim opsnal melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di dalam dan sekitar rumah, kemudian ditemukan 4 (empat) paket plastik klip bening berisikan di duga narkotika jenis shabu di bawah mobil milik J als I, dan tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika jenis sabu ialah miliknya dan dalam penguasaan J als I. Selanjutnya Tim opsnal membawa kedua tersangka dan seluruh barang bukti ke Polres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut, ” ungkap IPTU Tommy.
Terhadap kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual,beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 Ayat Subs pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dan berikut barang buktinya sudah berada di Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan, dan atas tindakan tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar,” ungkap Tommy mengakhiri keterangannya.
Sumber : Humas Polres Kuansing