Pengecekan Aktivitas Ilegal Logging di Wilayah Hukum Polsek Kampar Kiri Polres Kampar.

Kriminal94 Dilihat

Kampar Kiri, Metrojurnalis.Com – Pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 09.40 Wib berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kampar Nomor : Sprin/305/II/OPS.2./2023 tanggal 17 Februari 2023 tentang Pemberantasan dan Penindakan Praktek Ilegal Mining dan Ilegal Logging,

selanjutnya dilakukan Pengecekan Aktivitas Ilegal Logging hari di Wilayah Hukum Polsek Kampar Kiri Polres Kampar yang dipimpin oleh Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani, SH didampingi oleh PS Panit II Samapta Aiptu Effendro Harta, PS Panit Opsnal Intelkam Polsek Kampar Kiri Bripka Maulana, SH serta 6 personil Polsek Kampar Kiri.

“Kegiatan Pengecekan Aktivitas Ilegal Logging di Wilayah Hukum Polsek Kampar Kiri Polres Kampar bertujuan untuk mencegah terjadinya aktifitas pembalakan liar di wilayah Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar.

Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi shawmel tempat pengolahan hasil ilegal logging yang dilakukan masyarakat di Desa Lipatkain Selatan, Desa Kuntu dan Desa Sungai Sarik Kec. Kampar Kiri ditemukan sebanyak 4 titik shawmel yang terdiri dari 5 meja Shawmel.

Selama pelaksanaan kegiatan pengecekan di lokasi shawmel tidak ditemukan aktivitas apapun serta shawmel dalam keadaan *tidak beroperasi* namun bangunan shawmel masih berdiri dan peralatan untuk mengolah hasil ilegal logging masih ditemukan di lokasi shawmel tersebut.

Adapun identitas pemilik shawmel beserta jumlah meja shawmel yang tim temukan pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 di Desa Lipatkain Selatan, Desa Sungai Sarik, dan Desa Kuntu dengan rincian sebagai berikut :

A. Desa Lipatkain Selatan

1. Lokasi I
– Nama pemilik : Viko
– Umur : 28 tahun
– Alamat : Desa Lipatkain Utara Kec Kampar Kiri
– Kordinat : 0°00’33.2″ S, 101°12’11.8″ E
– Memiliki 1 (satu) meja Shawmel

2. Lokasi II
– Nama pemilik : Anto Oga
– Umur : 42 tahun
– Alamat Desa Lipatkain Selatan Kec Kampar Kiri
– Kordinat : 0°00’33.2″ S, 101°12’11.8″ E
– Memiliki 1 (satu) meja Shawmel

B. Desa Sungai Sarik Kec. Kampar Kiri

1. Lokasi I
– Nama pemilik : Ade Modu
– Umur 40 tahun
– Alamat : Desa Padang Sawah Kec Kampar Kiri
– Kordinat : 0°02’45.7″ N, 100°57’14.0″ E
– Memiliki 1 (satu) meja Shawmel.

C. Desa Kuntu Kec. Kampar Kiri

1. Lokasi 1
– Nama pemilik : Riri
– Umur : 35 tahun
– Alamat : Desa Gema Kec Kampar Kiri Hulu
– 0°03’33.3″ S, 101°09’30.8″ E
– Memiliki 2 ( dua ) meja Shawmel yang berdekatan

Terhadap 5 meja shawmel diatas dipasang Police Line dan spanduk yang berisi himbauan agar tidak melakukan aktivitas ilegal logging oleh tim Polsek Kampar Kiri.

Adapun Jarak tempuh dari Polsek Kampar Kiri menuju Desa Lipatkain Selatan ± 4 KM dengan estimasi waktu sekitar 15 menit, dan untuk menuju Desa Sungai Sarik berjarak ± 40 KM dengan estimasi waktu 1 jam 30 menit, sedangkan untuk menuju Desa Kuntu berjarak ± 20 KM dengan estimasi waktu sekitar 20 menit.

Untuk akses jalan menuju lokasi Shawmel yang berada di Desa Sungai Sarik yaitu dengan kondisi jalan tanah kuning berlumpur serta medan berbukit yang hanya bisa dilewati oleh kendaraan R2 atau R4 yang memiliki double gardan.

Kegiatan pengecekan aktivitas ilegal logging di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri berakhir pukul 12.30 Wib, selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif.

*Dumm. Kapolsek Kampar Kiri Kirim.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *