PEKANBARU, Metrojurnalis.Com – Polsek Sukajadi berhasil tangkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor ( Curanmor R2 ) di Pasar Cik Puan Kel.Jadirejo Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru. 23/02/2023.
Kapolresta Pekanbaru KOMBES POL Dr.H.PRIA BUDI.SIK.MH melalui Kapolsek Sukajadi KOMPOL MHD.DAUD,SH didampingi oleh Panit Reskrim IPTU SANTO MORLANDO.SH.MH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Curanmor di Pasar Cik Puan Pekanbaru oleh Personil Polsek Sukajadi yang di bantu oleh warga atau para pedagang yang ada di Pasar Cik Puan Kel.Jadirejo Kec.Sukajadi Kota Pekanbaru ada hari Minggu tanggal 18 Februari 2023. Uangkap Kapolsek.
Pelaku berinisial HR Als ARI umur 33 tahun warga Jln Tengku Tambusai Pekanbaru ( Pasar Cik Puan ), berusaha mengambil satu unit sepeda motor merek Honda Type Revo Nopol BA 4536 ED warna Merah Nomor rangka MH1HB62188K293744 Nomor Mesin HB62E-1290862 yang kepemilikannya diakui oleh Korban RE umur 48 tahun, merupakan pedagang pasar Cik Puan, warga Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru pada saat diparkir di Areal parkir dalam Pasar Cik Puan dengan mengunakan Kunci Kontak lain yang ada pada pelaku, namun pada saat pelaku hendak membawa pergi Sepeda Motor tersebut, Korban melihat dan meneriakinya sehingga pelaku berhasil di tangkap dan di amankan oleh para pedagang yang ada di pasar Cik Puan Pekanbaru. Imbuh kapolsek
Kapolsek juga menjelaskan bahwa Pelaku beriniaial HR Als ARI sebelumnya pernah menjalani Proses Hukum yang belum lama bebas dari lembaga permasyarakatan Pekanbaru.
Guna proses penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Type Revo Nopol BA 4536 ED warna Merah Nomor rangka MH1HB62188K293744 Nomor Mesin HB62E-1290862 diamankan di Polsek Polsek Sukajadi .
Atas perbuatannya Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 ( Tujuh tahun ) Penjara.
Humas Polsek Sukajadi