TELUK KUANTAN, Metrojurnalis.Com – Sat Reskrim Polres Kuansing menyelesaikan ungkap kasus dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama (penganiayaan) pada Kamis (16/02/2023) sore pukul 15.00 WIB.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui keterangan resmi, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H, “kasus penganiayaan ini berawal terjadi pada hari Kamis 08 Desember 2022 sekira pukul 07.00 Wib korban (I) bersama dengan 16 orng lainnya pergi kekebun untuk menyimas kebun miliknya dan keluarga.
Lalu sekira pukul 08.30 wib datang 2 (dua) orang laki – laki berinisial Y (38) dan F (31) . setelah itu Y (38) bertanya kepada korban ” Siapa yang nyuruh Nyimas?” Saya jawab ” saya dan keluarga yang nyuruh. Lalu Y (38) bilang ” Cari Ribut Kalian” saya jawab ” cari ribut gimna” ini kan lahan kami setelah itu F (31) langsung memegang tangan korban dan dibelakangkan nya tangan, setelah itu Y langsung memukul korban sebanyak 1 (satu) kali dibagian pelipis mata sebelah kiri. Atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan dan melaporkan ke Polres Kuantan Singingi guna proses lebih lanjut.
“penganiayaan ini dilakukan oleh pria berinisial Y (38) dan F (31) terhadap korban I (34). Saat itu korban yang datang melapor, langsung direspon cepat oleh pihak Kepolisian, ”
Selanjutnya dilakukan penangkapan pada Kamis 16 Februari 2023 pukul 15:00 tim opsnal polres mendapatkan informasi bahwa 2 (dua) laki – laki yang melakukan tindak pidana penganiayaan di Desa Muara tiu Makmur Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi sedang berada di salah satu pos yang berada di Desa Setiang Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten kuantan Singingi.
Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H, langsung memerintahkan Tim opsnal Sat reskrim polres kuansing untuk menuju ke lokasi. Pada pukul 19:00 tim opsnal polres kuansing berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku tersebut di salah satu pos yang berada di Desa Setiang Kecamtan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi.
“Saat di amankan dua pelaku tersebut pria berinisial Y (38) dan F (31) mengakui perbuatan nya dan selanjutnya tim opsnal polres kuansing berserta kedua pelaku pun dibawah kepolres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut dan 2 (dua) pelaku tersebut pun didampingi oleh kepala Desa Setiang Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi,” pungkas Linter mengakhiri keterangannya.
Sumber : Humas Polres Kuansing