Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Judi Game Online Higgs Domino

Kriminal91 Dilihat

TAPUNGHILIR, Metrojurnalis.Com– Jajara Polsek Tapung Hilir berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis game Online Higgs Domino, Kamis (16/2/2023) sekira pukul 11.30 WIB.

Pelaku adalah NAN, warga Desa Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, ia ditangkap di Counter Ponsel Agung Celluler di DesaKijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Barang bukti yang berhasil diamankan Handphone Merk OPPO A3 S warna biru dan uang sejumlah Rp 241.000,- (Dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).

Peristiwa penangkapan pelaku berawal Sabtu tanggal 11 Februari 2023 Sekira pukul 10.10 Wib Kapolsek Tapung Hilir AKP M. Simanungkalit, S.H., M.H. mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian Jenis game online higgs domino di Desa Desa Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir.

Setelah melakukan penyelidikan selama 5 (lima) hari, selanjutnya Tanggal 16 Februari 2023 sekira Pukul 10.30 WIB Kapolsek Tapung Hilir memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir beserta anggota unit Reskrim untuk melakukan penangkapan.

Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil mengamankan pelaku di sebuah counter Handphone Agung Celluler dari penguasaannya ditemukan Handphone Merk OPPO A3 S warna biru, yang dipergunakan sebagai alat untuk mengirim chip game online higgs domino dan Uang sejumlah Rp. 241.000,- (Dua ratus empat puluh satu ribu Rupiah ) diduga sebagai hasil penjualan chip game online higgs domino.

Kemudian pelaku dilakukan interogasi dan mengatakan bahwa Ia telah melakukan permainan judi game online jenis higgs domino dengan cara menjual chip game online tersebut dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 7.000,- ( Tujuh Ribu Rupiah) setiap penjualan chip sebesar 1 B.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M. Simanungkalit, S.H., M.H. membenarkan penangkapan pelaku ini.
“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tapung Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku sudah melanggar pasal 303 KUH Pidana,”tegas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *