2 Pelaku Narkoba di Desa Rimba Beringin Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu di 2 TKP Berbeda

Kriminal83 Dilihat

TAPUNG HULU (KAMPAR),Metrojurnalis.Com – Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu berhasil meringkus 2 orang diduga pelaku Narkoba jenis shabu di 2 rumah berbeda di RT 02 RW 13 Dusun Suka Damai Desa Rimba Beringin Kec. Tapung Hulu pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 22.00 wib malam tadi.

2 pelaku narkoba yang diringkus Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu bersama barang buktinya yaitu NF dengan BB yang diduga shabu sebanyak 1 paket sedang dan 4 paket kecil dan untuk tersangka FL sebanyak 10 paket kecil yang diduga shabu.

Kronologis penangkapan berawal ketika Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH mendapat informasi dari warga bahwa di Desa Rimba Beringin sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu, mendapat informasi tersebut Kapolsek langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hermoliza SH untuk melakukan penyelidikan di Desa Rimba Beringin.

Alhasil, pada TKP pertama disalah satu rumah yang berada di RT 02 RW 13 Dusun Suka Damai sekira pukul 22.00 wib didapati seorang pria dengan inisial NF, saat dilakukan penggeledahan ditemukan padanya 1 paket sedang dan 4 paket kecil dibungkus uang pecahan kertas Rp 2.000,- yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu.

Selanjutnya pada pukul 22.15 Wib, Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke TKP kedua masih dalam wilayah RT/RW yang sama, dirumah tersebut Tim Opnal menemukan lelaki inisial FL, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 10 bungkus paket kecil yang diduga narkotikan jenis shabu terbungkus dalam plastik bening ukuran sedang, berhasil mengamankan 2 pelaku bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu, selanjutnya keduabpelaku dibawa ke Polsek Tapung Hulu guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH kepada awak media membenarkan penangkapan atas 2 tersangka pelaku narkoba jenis shabu di Desa Rimba Beringin.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti lainya sudah kita amankan di Mapolsek Tapung Hulu untuk kita lanjutkan ke tahap penyidikan,” ungkap AKP Nurman SH MH.

Kedua pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas AKP Nurman.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *