6 (dua) unit rakit PETI di Desa Rawang Oguang Kecamatan Kuantan Hilir Seberang di tertibkan Polsek Kuantan Hilir

Kriminal128 Dilihat

KUANTAN SINGINGI, Metrojurnalis.Com – Polsek Kuantan Hilir Polres Kuansing melaksanakan Operasi Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir, Selasa (07/02/2023) sekira pukul 09.00 WIB pagi di Desa Rawang Oguang Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi Riau.

Personil yang melaksanakan berjumlah 9 (Sembilan) Orang, yang dipimpin oleh Kapolsek Kuantan Hilir AKP H.Yuhelmi, Kanit Reskrim IPTU Aman Sembiring,S.H, Ps.Kasium AIPDA Kurniawan, Ps.Kanit Sabhara AIPDA Tomi, Ps.Kanit Intelkam BRIPKA Irzan Handani, Ps.Kanit Propos BRIPKA Saprius,S.H, Bhabinkamtibmas AIPDA A.Yasir Lubis, Ba unit Reskrim AIPDA Slamet Wahyudi dan Ba unit Reskrim BRIPDA Efran Kenero.

“6 (Enam) unit rakit dompeng berhasil ditertibkan dengan melakukan penindakan dan pembakaran pada 1 (satu) lokasi pada masing-masing mesin rakit dompeng saat Kapolsek Kuantan Hilir AKP H. Yuhelmi dan personil menyisir di aliran sungai Desa Rawang Oguang Kecamatan Kuantan Hilir Seberang yang meresahkan warga,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, dalam keterangan resminya melalui Kapolsek Kuantan Hilir AKP H. Yuhelmi.

Menurut Kapolsek, “Saat dilakukan operasi PETI tidak ditemukan pekerja PETI dan hanya ditemukan 6 (Enam) unit rakit PETI yang tidak beroperasi dilokasi dimana masing-masing rakit berada di tengah sungai/danau sehingga personil Polsek berenang untuk menjangkau rakit-rakit tersebut. Kemudian rakit yang diduga baru selesai beraktifitas tersebut dilakukan penindakan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat di pergunakan lagi, ” pungkasnya.

Kapolsek menambahkan “Setelah melakukan penindakan terhadap 6 (Enam) unit rakit di 1 (satu) lokasi tersebut, personil Polsek Kuantan Hilir meninggalkan lokasi pukul 13.00 Wib dan selama giat berlangsung situasi aman dan kondusif., ” jelasnya.

“Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan masyarakat sekitar agar memberitahukan kepada petugas apabila ada aktifitas PETI di Desanya dan kepada pelaku aktifitas PETI dihimbau dengan kesadaran sendiri agar segera menghentikan kegiatan ilegal tersebut, dan apabila dijumpai dilapangan kita akan proses sesuai hukum yang berlaku, ” jelas Kapolsek.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah turut serta membantu Polri dalam rangka pemberantasan PETI dengan memberikan informasi serta kepada rekan media, insan pers dan wartawan yang selalu berkontribusi dalam bentuk penyebaran informasi apabila diwilayahnya ada aktifitas PETI, ” tutup Yuhelmi mengakhiri keterangannya.

Sumber : Humas Polres Kuansing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *