Kembangkan Kasus dari Tapung, Pelaku Narkoba di Ringkus di Pekanbaru

Kriminal155 Dilihat

KAMPAR, Metrojurnalis.Com – Jajaran Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku Narkoba Jenis Shabu-shabu, pelaku ditangkap dari pengembangan kasus penangkapan di Tapung pada Selasa (24/1/2023) kemaren.

Pelaku adalah BB (47) warga Jalan Dahlia, Kelurahan Sukajadi, Pekanbaru. Ia ditangkap di Jalan Seroja Gg. Seroja, Kelurahan Tabek Gadang, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Dari Penangkapan pelaku BB ini berhasil diamankan barang bukti 7 paket diduga narkotika jenis shabu, (Bruto 1.78 Gram), Handphone Merk Samsung warna putih, Handphone Merk Samsung warna hitam, Handphone Merk Vivo warna hitam, timbangan digital, seball plastik klip putih bening, plastik klip putih bening, sendok shabu dari pipet warna merah, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 300000 (tiga ratus ribu rupiah).

Penangkal ini berawal Selasa 24 Januari 2023 sekira pukul 16.30 WIB. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan terhadap pelaku AN warga Tapung yang mengakui mendapatkan barang tersebut pelaku BB.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung menuju ke alamat tersebut dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening. Dengan rincian 6 (enam) paket yang sempat dibuang ke dalam Closet kamar mandi dan 1 (satu) paket ditemukan di atas meja didalam rumahnya.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH mengatakan bahwa pelaku ini ditangkap dari hasil pengembangan pelaku Tapung, ” Kemudian Pelaku BB dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut”jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *