PEKANBARU, Metrojurnalis.Com – Akhirnya dua orang pemuda pelaku pencabulan anak dibawah umur berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Mapolresta Pekanbaru, Kamis (26 januari 2023 ) sekira Pukul 15. 30 Wib.
Kedua pelaku yang telah melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ini berhasil dibekuk setelah sebulan buron.
Informasi dari Kepolisian, bahwa kedua pelaku berinisial AI (28) dan AT (20) diamankan setelah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korbanya berinisial AB (13) yang masih seorang pelajar yang baru dilaporkan orang tua korban pada 25 Januari 2023,
Berdasarkan laporan tersebut, Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku setelah mendapati keberadaan para pelaku dan selanjutnya diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setyawan SIK MH membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku pencabulan
“Benar kedua pelaku pencabulan anak dibawah umur telah kita amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, oleh penyidik PPA, ” kata Kompol Andrie.