PENUHI HAK PILIH WBP PADA PEMILU, LAPAS PEKANBARU LAKUKAN KOORDINASI DENGAN DISDUKCAPIL KOTA PEKANBARU

Nasional60 Dilihat

PEKANBARU, Metrojurnalis.Com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru khususnya jajaran Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru. Kunjungan ini berkaitan dengan koordinasi tentang pelaksanaan pemuktakhiran dan validasi data Nomor Induk Keluarga (NIK) narapidana yang ada di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kamis (26/01/23).

 

Koordinasi dilaksanakan oleh Kasi Binadik (Ismadi) dan Kasubsi Registrasi (Hendra) Lapas Kelas IIA Pekanbaru . Dalam kunjungan dan koordinasi ini ada beberapa hal yang dibahas antara lain tentang persiapan pemutakhiran dan validasi data NIK Narapidana yang akan diajukan sebagai Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan tentang Disdukcapil yang dalam waktu dekat ini akan melakukan pengecekkan iris mata dan perekaman data NIK Narapidana di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

 

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Ismadi, dalam keterangannya menyampaikan “Setiap Warga Binaan Pemasyarakatan yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memilih dan ikut serta dalam pesta demokrasi lima tahunan ini, jumlah penghuni yang tidak sedikit di dalam Lapas dapat menjadi potensi tersendiri dalam menentukan hasil Pemilu,” ucapnya.

 

Kemudian untuk tahapan-tahapan persiapan selanjutnya akan terus diinformasikan oleh Disdukcapil Kota Pekanbaru lebih lanjut sehingga pelaksanaan Pemilu dapat dilaksanakan dan diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Pekanbaru dengan lancar.

 

“Selain itu, secara spesifik, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur mengenai hak memilih seperti yang tercantum dalam Pasal 43 yang menyatakan, ‘Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’,” tambah Ismadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *