PEKANBARU, Metrojurnalis.Com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-35.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Layanan Makanan Tambahan bagi Kelompok Berkebutuhan Khusus (Ibu Hamil, Ibu Menyusui, Manusia Lanjut Usia) dan Anak Bawaan di UPT Pemasyarakatan. Kegiatan dilaksanakan secara virtual bertempat di Sekretariat WBK/WBBM Lapas Pekanbaru, Selasa (24/01/2023).
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Pekanbaru. Kegiatan ini bertujuan sebagai bentuk persamaan Implementasi Aturan oleh Direktur Kesehatan dan Perawatan Rehabilitasi Kementerian Hukum dan HAM RI kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM khususnya pada Pemasyarakatan.
Kegiatan dipimpin oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Elly Yuzar. Dalam sambutannya Elly mengatakan, pemberian makanan untuk warga binaan turut menjadi perhatian khusus.
“Narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi,” katanya.
Ditambahkannya, bukan cuma kelayakan gizi saja yang harus kita perhatikan, tapi juga kebersihan dapur harus benar-benar kita jaga. Dalam sosialisasi ini pula, membahas mengenai pendistribusian dan anggaran bahan mkanan, perencanaan menu dan juga alur pendataan dan penilaian status gizi dari Tenaga Kesehatan Lapas maupun Rutan.