Lakukan aksi pencurian di 2 (dua) lokasi berbeda, seorang laki-laki berusia 19 tahun berinisial MS Alias ST dibekuk Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur

Kriminal83 Dilihat

DUMAI, Metrojurnalis.Com – Lakukan aksi pencurian di 2 (dua) lokasi berbeda, seorang laki-laki berusia 19 tahun berinisial MS Alias ST dibekuk Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai, Jumat (20/01/2023) lalu.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, kejadian bermula pada Rabu (18/01/2023) lalu telah terjadi tindak pidana pencurian disebuah rumah di Jalan Pawang Sidik Gg. Sempurna II RT. 005 Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur.

“Diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara merusak pintu belakang rumah korban menggunakan sebuah cangkul. Sementara sejumlah barang-barang berharga yang berhasil dicuri dari dalam rumah tersebut berupa 1 (satu) unit televisi, 1 (satu) unit handphone andorid serta sejumlah uang tunai,” ungkap AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, Selasa (24/01/2023).

Kemudian, lanjut Kapolsek Bukit Kapur, saat dilakukan pengembangan diketahui MS Alias ST (19) telah beberapa kali melakukan aksi pencurian tersebut, dan hanya dilakukan seorang diri.

“Adapun sebelumnya MS Alias ST (19) juga telah melakukan aksi serupa disebuah rumah di Jalan Karya Bakti RT. 021 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur pada Sabtu (31/12/2022) lalu. Kemudian disebuah rumah di Jalan Soekarno-Hatta Gg. Tepak RT. 001 Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur pada Rabu (18/01/2023),” jelas Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H.

Diungkapkan Kapolsek Bukit Kapur, dihari yang sama yakni Rabu (18/01/2023) lalu diketahui bahwa MS Alias ST (19) telah melakukan tindak pidana pencurian di 2 (dua) lokasi berbeda. Sementara rumah yang menjadi sasaran aksi pencurian MS Alias ST (19) yakni rumah-rumah yang dalam kondisi ditinggal pemiliknya ataupun tidak ada orangnya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS Alias ST (19) akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 5A KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *