TAPUNG, Metrojurnalis.Com – Satnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang pelaku diduga pengedar Narkoba jenis shabu-shabu di, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Selasa (17/1/2023) sekira pukul 21.30 WIB.
Pelaku adalah AF (22) warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Dari hasil penggeledahan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 11 paket Narkotika jenis Slshabu yang dibungkus dengan plastik bening (bruto 13.12 Gram), 2 ball plastik bening, bong dari botol plastik, kaca pirek, korek api, timbangan digital, 2 kaleng warna hitam, dompet kain, kain warna hitam, HP vivo warna biru.
Penangkapan pelaku ini berkat informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran Narkoba di wilayah Dusun I, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.
Setelah menerima laporan tersebut, pada Selasa (17/1/2023) dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.30 WIB diketahui keberadaan pelaku.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Dusun I, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 11 (sebelas) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening antara lain 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu ditemukan dilantai kamar dan 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening di balut kain warna hitam ditemukan di dalam kaleng warna hitam.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH, “kini pelaku dana barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat.