Tertibkan PETI, Kapolsek Kuantan Mudik Terjun Langsung Ke Lokasi, 2 Rakit Dimusnahkan

Nasional110 Dilihat

KUANTAN SINGINGI, Metrojurnalis.Com – Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah, S.H bersama personil Polsek Kuantan Mudik melakukan penertiban penambang emas tanpa izin (PETI) di Wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik, Jumat (13/01/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui keterangan resmi Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah, S.H, menyampaikan bahwa “Polsek Kuantan Mudik merespon cepat terkait informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Aliran Sungai Kuantan Desa Rantau Sialang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan, “tutur Ferry.

“Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah, S.H beserta Personil Polsek Kuantan Mudik AIPDA Roni Pasla (Kanit Intel), BRIPKA Kartolo (Kanit Reskrim), BRIPKA Asril (Bhabinkamtibmas), BRIPKA Wildan (Unit Reskrim) dan BRIGADIR Indra Mardani (Unit Reskrim) yang langsung melakukan penyisiran ke lokasi Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di Aliran Sungai Kuantan Desa Rantau Sialang dan tidak ada ditemukan kapal penambang emas di lokasi tersebut, ” jelas Ferry.

Ferry menambahkan, ” selanjutnya Kami menyelusuri Aliran Sungai Kuantan ditemukan 2 (Dua) Unit Kapal PETI yang sedang Parkir dengan lokasi pertama di Aliran Sungai Kuantan Desa Sangau Kecamatan Kuantan Mudik dan lokasi kedua Aliran Anak Sungai Botung Desa Sangau Kecamatan Kuantan Mudik, ” tutur Kapolsek.

“Kedua unit rakit tersebut langsung dilakukan penindakan dengan cara merusak rakit tersebut agar tidak dapat digunakan lagi, pada saat itu pelaku tidak lagi berada di lokasi, saat patroli situasi cuaca dalam keadaan hujan deras sehingga tidak bisa dimusnahkan dengan cara dibakar, namun barang bukti yang diamankan yaitu 1 (Satu) Buah Dulang, 2 (Dua) buah Fuelpom Mesin dan 2 (Dua) Buah Belting telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik.” jelas Ferry.

“Dihimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktifitas PETI dan meminta aktivitas PETI dihentikan, bila masih beraktivitas di aliran Sungai Kuantan Desa Rantau Sialang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi agar dilaporkan ke Polsek Kuantan Mudik,” tutup Ferry.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *