Polsek Hulu Kuantan Lakukan Operasi Gabungan Pemberantasan Ilegal Logging dan Perambahan Kawasan Hutan Lindung Bukit Tabandang

Nasional74 Dilihat

KUANTAN SINGINGI, Metrojurnalis.Com – Polsek Hulu Kuantan bersama Polres Kuantan Singingi dan Dinas LHK Prov Riau melakukan operasi gabungan penindakan dan pemberantasan pembalakan liar dan perambahan kawasan hutan lindung bukit tabandang di Desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (12/01/2023) pukul 10.30 WIB

Operasi bersama dipimpin oleh Kapolsek Hulu Kuantan AKP Johari, S.H dan apel gabungan telah dilaksanakan di Halaman Apel Polsek Hulu Kuantan, dalam operasi tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polres Kuansung AKP Linter Sihaloho, S.H, Kasat Samapta Polres Kuansing AKP Hajarul Aswadisman, Kasi Perlindungan KDSAE dan perbendayaan masyarakat Dinas LHK Prov Riau Sdr. M. Husni, Kanit Polhut UPT KPH Singingi sdr. Umbra Dani, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kuansing IPDA Mario Suwito SH, KBO Sat Samapta Polres Kuansing IPDA Abdul Razak, Personil Polsek Hulu Kuantan dan Polres Kuansing sebanyak 24 personil, dan Personil Dinas LHK Prov Riau sebanyak 6 orang.

Operasi bersama yang dilakukan oleh Polres Kuansing dan Polsek Hulu Kuantan bersama Polisi Kehutanan UPT KPH Singingi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau menyikapi pemberitaan dari salah satu media online pada tanggal 9 Januari 2023 dengan judul Bukit Tabandang Disikat Perambah dari Sumbar, Kuansing Krisis Hutan.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si Melalui Kapolsek Hulu Kuantan AKP Johari, S.H menyampaikan dalam arahannya bahwa “anggota yang akan berangkat ke lokasi dapat menjaga keselamatan diri dan laksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab, antisipasi adanya kejadian yang akan mengganggu situasi kamtibmas, ” jelas Johari.

Dalam arahan apel gabungan Kapolsek Hulu Kuantan AKP Johari, S.H juga menyampaikan “mengingat cuaca yang musim hujan dan rute yang perbukitan, saya harap rekan-rekan semua dapat menajaga keselamatan diri masing-masing dan diharapkan kepada seluruh personil yang berangkat menuju TKP agar bertindak sesuai dengan petunjuk pimpinan, ” tuturnya.

Setelah apel gabungan, selanjutnya pukul 11.00 WIB, tim gabungan Polres Kuansing, Polsek Hulu Kuantan dan Dinas LHK Prov Riau berangkat menuju TKP dengan menggunakan Kendaraan Roda 2 (dua) yang berjumlah 21 unit.

Tim gabungan Polres Kuansing, Polsek Hulu Kuantan dan Dinas LHK Prov Riau sampai di lokasi sekira pukul 14.30 wib di Kawasan Hutan Lindung Bukit Tabandang Desa Lubuk Ambacang Kec. Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi.

Saat menuju lokasi, jarak tempuh diperkirakan sekitar 12 KM dengan memakan waktu perjalanan selama 3 jam dikarenakan kondisi jalan yang curam dan licin, Tim gabungan memanfaatkan jalan perkebunan masyarakat yang hanya bisa dilalui dengan menggunakan kendaraan roda dua.

Sesampainya di lokasi tersebut, Tim gabungan Polres dan Dinas LHK Prov Riau tidak menemukan kegiatan pembalakan kayu dan perambahan hutan seperti pemberitaan yang ada di salah satu media online tersebut, akan tetapi tim Gabungan hanya menemukan jalan yang baru di buat dengan menggunakan alat berat jenis buldoser yang diduga akan digunakan untuk akses mengeluarkan kayu hasil Ilegal Loging tersebut yang perkirakan panjang jalan sekitar 500 Meter dan lebar 2,5 Meter dengan kondisi jalan tanah yang belum Bisa di lalui kendaraan Roda 4.

Dilokasi ditemukan juga adanya tumpukan tanah dan Kayu untuk menghalangi jalan dan di duga sengaja di buat untuk menghalangi petugas menuju arah perbatasan Provinsi Riau dan Provinsi Sumbar, Tim gabungan tidak menjumpai adanya alat berat yang di gunakan untuk membuka jalan tersebut.

Dari konfirmasi kepada masyarakat Tim gabungan mendapat keterangan bahwa adanya pemesanan kayu jalur Pendekar Hulu Bukit Tabandang Desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan, Jalur Sang Ratu Helmina Desa Koto Kombu Kecamatan Hulu Kuantan yang akan di tarik menggunakan alat berat Kepada seorang berinisial A dari Desa Lubuk Kapiek Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumbar.

“Tim gabungan akan menindaklanjuti dengan mengkonfirmasi kembali dengan Kades Lubuk Ambacang, Kades Koto Kombu Kecamatan Hulu Kuantan masalah penarikan Jalur dan Jalan yang di Buat Untuk Akses Penarikan Kayu Jalur, Tim akan berkoordinasi dengan masyarakat agar memberitahukan kepada petugas apabila ada aktifitas Ilegal Loging dilokasi tersebut, serta akan menghimbau kepada masyarakat agar tidak ada lagi melakukan kegiatan di lokasi tersebut, ” jelas Johari.

“Pembalakan liar merupakan musuh bersama dan kejahatan yang harus dilawan, oleh karenanya saya mengapresiasi semua pihak yang tetap bekerja dengan baik dan tidak mengenal lelah, diharapkan kerjasama semua pihak, termasuk masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya pembalakan liar (ilegal logging). Hal ini sebagai upaya menjaga kelestarian sumberdaya hutan sebagai sistem penyangga kehidupan, ” tutup Johari mengakhiri keterangannya.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *