Kampa, Metrojurnalis.Com -Dua orang pelaku Narkoba jenis shabu-shabu berhasil diamankan Satnarkoba Polres Kampar, dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti 23 paket siap edar atau dengan berat bruto 5,63 Gram.
Kejadian ini terjadi Senin (2/1/2023) sekira pukul 16.30 WIB di Dusun V Pematang Kulim, Desa Pulau Berandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.
Kedua pelaku PU alias TJ (37), warga Kecamatan Siak Hulu dan RD alias DN (27) warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Tim sat Narkoba berhasil mengamankan 23 paket diduga narkotika jenis sabu, (Bruto 5.63 Gram), Handphone Merk Oppo warna biru, Handphone Merk Realme warna biru, 2 plastic bening, kotak plastic warna putih, kaca pirex, sepeda motor roda dua Merk Vega ZR warna hijau dan uang hasil penjualan sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Penangkapan kedua pelaku ini berawal saat Tim Sat Narkoba Polres Kampar mendapat laporan bahwa di wilayah Dusun Pematang Kulim sering terjadi transaksi Narkoba.
Kemudian Tim Sat Narkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan benar, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan dua pelaku TJ dan DN di Dusun V Pematang Kulim, Desa Pulau Berandang, Kecamatan Kampa.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 23 (dua puluh tiga) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening.
Masing-masing, barang haram itu mereka simpan di antara 22 (dua puluh dua) paket dimasukkan kedalam kotak plastik warna putih yang diletakkan dilipatan baju sebelah kanan TJ dan 1 paket dibuang pelaku DN kesamping sebelah kanan.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH membenarkan penangkapan pelaku ini, ” Kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut”tegas Kasat.