DUMAI, Metrojurnalis.Com – Seorang paman berinisial ZK (50) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, ditangkap Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai, Senin (02/01/2023).
ZK (50) ditangkap karena telah menganiaya keponakannya Kurniawan (28) menggunakan sebilah parang hingga mengakibatkan luka berat yakni jari kelingking kiri hampir putus.
Tersangka ditangkap dikediamannya di Jalan Nuri RT. 018 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Senin (02/01/2023) sekitar pukul 18.00 atau kurang lebih satu jam setelah kejadian.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K menerangkan, tertangkapnya pelaku bermula dari laporan ibu korban yakni adik kandung dari ZK (50) yang langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku.
“Jadi, setelah kejadian tersebut ibu korban langsung membuat laporan kepada kita. Dan kita bergerak cepat mengamankan pelaku,” kata AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, Selasa (03/01/2023).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif penganiayaan dipicu persoalan sepele, yaitu tersangka tersinggung dengan korban karena hendak mengambil kelapa yang berada diatas tanah milik tersangka.
“Keduanya sempat terlibat adu mulut hingga pelaku akhirnya mengayunkan parang kearah korban, namun korban berusaha menangkisnya hingga menyebabkan jari kelingking kiri korban hampir putus. Dan kini korban sedang menjalani perawatan di RSUD dr. Suhatman, MARS Kota Dumai,” tuturnya.
Bersama ZK (50), Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai turut mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) bilah parang.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZK (50) akan dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Barat.