DUMAI, Metrojurnalis.Com – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai mengamankan pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di Areal PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP), Selasa (27/12/2022).
“Seorang sopir CV. Teman Setia berinisial YHP (26) diserahkan ke Mapolsek Sungai Sembilan usai melakukan penggelapan Crude Palm Oil (CPO) yang dibawa dari PT. Panca Surya Agrindo,” ungkap Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Bonardi Purba, S.H, Rabu (28/12/2022).
Kejadian bermula pada, Sabtu (24/12/2022) lalu CV. Teman Setia selaku pihak jasa pengangkutan memperolej laporan dari PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) bahwa muatan yang diangkut oleh mobil tangki dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 9232 VN yang dikemudikan oleh YHP (26) saat dilakukan pengecekan labolatorium sebelum dilakukan pembongkaran diketahui mengalami kenaikan kadar air.
“Selanjutnya pada Senin (26/12/2022), CV. Teman Setia melakukan pengambilan sample ulang bersama PT. Panca Surya Agrindo dan PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) untuk dilakukan pengecekan laboratorium. Sehingga diperoleh hasil bahwa kadar air pada muatan yang diangkut oleh YHP (26) naik menjadi 5,99%, sedangkan hasil uji laboratorium pada saat proses pemuatan kadar airnya hanya 0.29%,” jelas Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Bonardi Purba, S.H.
Akibat kejadian tersebut, muatan berupa Crude Palm Oil (CPO) ditolak oleh PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP), sehingga pihak jasa pengangkutan yakni CV. Teman Setia mengalami kerugian mencapai Rp. 26.881.000.- (dua puluh enam juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah), dan melaporkan kejadian serta menyerahkan YHP (26) ke Polsek Sungai Sembilan untuk proses hukum lebih lanjut.
Bersama YHP (26) turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Mobil Tangki dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 9232 VN, Nota Pengeluaran Crude Palm Oil (CPO) oleh PT. Panca Surya Agrindo pada tanggal 21 Desember 2022 dengan jumlah kadar air 0,29% dan Berita Acara Analisa Bersama Incoming Crude Palm Oil (CPO) Outspec antara CV. Teman Setia, PT. Panca Surya Agrindo dan PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) pada tanggal 26 Desember 2022 yang diketahui kadar air muatan berupa Crude Palm Oil (CPO) yang diangkut oleh YHP (26) naik menjadi 5,99%.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, YHP (26) akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Bonardi Purba, S.H.