BIMBINGAN TEKNIS PENUNTUT UMUM SEBAGAI MEDIATOR PENAL DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DENGAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF

Nasional159 Dilihat

Pekanbaru, Metrojurnalis.Com – SIARAN PERS

Nomor : PR- 190 /L.4.3/Kph.3/12/2022 Bahwa pada hari Rabu Tanggal 21 Desember 2022 sekira pukul 08.00 Wib Ballroom hotel Novotel Pekanbaru, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Penuntut Umum sebagai Mediator Penal dalam penanganan perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Pendekatan Keadilan Restoratif yang diadakan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang akan dilaksanakan selama 2 hari yakni tanggal 21 Desember s/d tanggal 22 Desember 2022.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Yunan Harjaka, S.H., M.H, Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Pidana Umum Agnes Triani, S.H., M.H, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Erni Mustikasari, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH, Kacabjari dan Kasi Pidum di Wilayah Provinsi Sumatera Barat, Bengkulu, Bangka Belitung, Riau, Jambi dan Lampung

Dalam sambutannya Koordinator pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Dwi Setyo Budi Utomo sebagai ketua pelaksana dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penuntut Umum sebagai Mediator Penal dalam penanganan perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Pendekatan Keadilan Restoratif menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk lebih memperdalam pedoman nomor 11 tahun 2021 perihal penanganan perkara Tindak Pidana Narkotika dan atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika dan pedoman nomor 18 tahun 2021 perihal penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.

Selanjutnya dalam sambutannya Koordinator pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Dwi Setyo Budi Utomo sebagai ketua pelaksana kegiatan melaporkan dalam kegiatan ini diikuti oleh 87 peserta yang terdiri dari Kacabjari dan Kasi Pidum di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Bangka Belitung, Jambi, dan Lampung.

Dalam Sambutan sekaligus pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis Penuntut Umum sebagai Mediator Penal dalam penanganan perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Pendekatan Keadilan Restoratif yang dilakukan oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Yunan Harjaka, S.H., M.H.

Dalam sambutannya Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Yunan Harjaka, S.H., M.H menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh panitia atas terselenggaranya Bimbingan Teknis Penuntut Umum sebagai Mediator Penal dalam penanganan perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Pendekatan Keadilan Restoratif ini serta kepada seluruh peserta dapat mendapatkan ilmu dalam pendekatan keadilan restoratif khususnya dalam perkara tindak pidana narkotika. Selanjutnya Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Yunan Harjaka, S.H., M.H secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penuntut Umum sebagai Mediator Penal dalam penanganan perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Kegiatan Bimbingan Teknis Penuntut Umum sebagai Mediator Penal dalam penanganan perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Pendekatan Keadilan Restoratif mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).

BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH

Jaksa Madya Nip.19770807 199703 1 002

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *