PEKANBARU, Metrojurnalis.Com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Riau yang mempunyai tugas memberikan pembinaan dan pelayanan kepada setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan pengunjung yang menyandang disabilitas, Kamis (15/12/2022).
Disabilitas adalah bahasa atau isu yang paling familiar diantara semua yang pernah kita dengar dalam kehidupan sehari-hari, disabilitas adalah seseorang manusia yang memiliki keterbatasan dalam fisik, psikologi, intelektual, dan dalam pemikirannya.
Dalam rangka memberikan pembinaan dan pelayanan yang prima, Lapas Kelas II A Pekanbaru menyediakan fasilitas dan aksesibel bagi WBP serta pengunjung yang menyandang disabilitas. Aksesibel sendiri diasumsikan bahwa suatu penyediaan atau pemberian perlakuan khusus kepada para penyandang disabilitas atau yang memiliki kekurangan.
Pemberian perlakuan khusus terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Undang Undang tersebut menyebutkan bahwa Lapas serta Rutan di Indonesia dalam melakukan perubahan-perubahan dan penyempurnaan harus menyediakan fasilitas-fasilitas yang mendukung bagi para penyandang disabilitas baik narapidana maupun tahanan. Penyediaan aksesibilitas dan fasilitas tersebut seperti : kursi roda, toilet khusus disabilitas, rompi, parkir khusus dan kursi prioritas.
Kalapas Kelas II A Pekanbaru, Sapto Winarno, menjelaskan bahwa “setiap Warga Binaan Pemasyarakatan maupun pengunjung penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlakuan khusus dan prioritas sesuai dengan perintah Undang-Undang,” ucapnya.