Mantap..! Atas Perintah Kapolsek, Unit Reskrim Dipimpin Ipda Refly Amankan Dua Kotak Besar Miras Tuak Nias Di Ops Pekat LK2022

Kriminal137 Dilihat

ROKAN Hulu, Metrojurnalis.Com– Atas perintah Kapolsek Ujungbatu Polres Rokan Hulu (Rohul) Polda Riau AKP Andi Cakra Putra SIK MH, kepada Unit Reskrim dipimpin Panit I Ipda Refly Setiawan Harahap SH, melakukan Operasi Pekat Lancang Kuning (LK) Tahun 2022.

“Kami berhasil mengungkap penjualan Minuman Keras (Miras) dalam rangka Operasi Pekat Lancang Kuning 2022,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek AKP Andi Cakra Putra SIK MH, Minggu (11/12/2022).

Lanjut Andi, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jl Durian Sebatang RT 001 RW 005 Desa Sukadamai Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul, pada Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 16:30 Wib.

Pengungkapan, berawal ketika Panit Reskrim Ipda Refly Setiawan Harahap SH menerima informasi adanya masyarakat yang menjual Miras di Desa Sukadamai, selanjutnya melaporkan informasi kepada Kapolsek Ujung Batu.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim dipimpin Ipda Refly Setiawan Harahap SH melakukan penyelidikan,

Dari hasil Penyelidikan benar ditemukan Dua Kotak Besar Miras berupa Tuak Nias Murni yang ditemukan di Jl Durian Sebatang RT 001 RW 005 Desa Sukadamai Kecamatan Ujung Batu.

“Identitas Penjual Miras Rahmat Nolo Delau Figalame (49), Tinggal di Jl Durian Sebatang RT 001 RW 005 Desa Sukadamai,” tutur Andi

“Adapun Barang Bukti Dua Kotak Besar Minuman Keras berupa Tuak Nias Murni,” pungkas Kapolsek mengakhiri.

(Humas Polres Rohul)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *