DUMAI, Metrojurnalis.Com – Masyarakat ucapkan terimakasih atas respon cepat dan keberhasilan Polres Dumai melalui Kasat Reskrim Polres Dumai dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), melalui layanan 24 jam call center Polri (0765) 110 maupun nomor telepon Kapolres Dumai 0819-9912-0002.
Respon cepat yang dilakukan oleh Polres Dumai atas aduan masyarakat melalui via telepon yang merupakan program inovasi Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K guna percepatan pengaduan diwilayah hukum Polres Dumai, berhasil membuahkan hasil yakni diamankannya seorang pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
“Pengungkapan bermula pada hari Minggu (20/11/2022) sekira pukul 07.30 WIB, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K menerima pengaduan dari masyarakat melalui via telepon di nomor 0819-9912-0002, bahwa di Jalan Sukajadi Gg. Al Mutaqin Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor),” ungkap AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K didampingi AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Sabtu (10/12/2022).
Menerima pengaduan dari masyarakat tersebut, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K langsung meneruskan pengaduan yang diterima kepada Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H. Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Dumai berserta personil langsung mendatangi lokasi pengaduan.
“Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial AW yang merupakan warga Sumetra Utara,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K.
Atas keberhasilan pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Jalan Sukajadi Gg. Al Mutaqin, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H. memberikan kendaraan bermotor yang dilaporkan hilang untuk dipinjam pakaikan sementara kasusnya masih lanjut kepada korban.
1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Hitam Merah dengn Nomor Polisi (Nopol) BM 4614 HO diserahkan oleh Kasat Reskrim Polres Dumai kepada korban yakni Tito Krama. Sebelumnya korban telah menandatangani Berita Acara Penitipan / Titip Rawat Barang Bukti dan korban bersedia untuk menghadirkan Barang Bukti (BB) tersebut sewaktu-waktu penyidik membutuhkan saat persidangan di Pengadilan Negeri Dumai.
Atas pengungkapan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Dumai dan di pinjam pakaikannya Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Hitam Merah dengn Nomor Polisi (Nopol) BM 4614 HO, Tito Krama sebagai korban dan pemilik motor merasa senang dan bahagia serta tak henti-hentinya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K dan Kasat Reskrim. AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H.
“Terimakasih kepada Bapak Kapolres Dumai dan Kasat Reskrim Polres Dumai beserta Jajaran atas respon cepat dan keberhasilan dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang saya alami. Saya juga berterimakasih kepada Bapak Kapolres Dumai dan Kasat Reskrim Polres Dumai karena telah meminjam pakaikan Barang Bukti (BB) kepada saya untuk saya gunakan bekerja sehari-hari,” ucap Tito Krama.
Pantauan dilapangan, tak hanya menghadirkan program inovasi Bakti Sosial Polisi Humanis untuk berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K kembali menghadirkan program inovasi yakni layanan pengaduan, saran dan masukan 1×24 jam.
“Laporkan setiap masalah, potensi ancaman ataupun hal-hal lain yang mengganggu terciptanya harkamtibmas. Bila ditemukan kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti aksi premanisme, kejahatan jalanan, prostitusi, perjudian, minuman keras (miras) dan C3 (Curat, Curas, Curanmor) silahkan laporkan melalui layanan 24 jam call center Polri (0765) 110 maupun nomor telepon saya di 0819-9912-0002,” pungkas Kapolres Dumai.