LAPAS PEKANBARU IKUT BERPARTISIPASI DALAM SOSIALISASI PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Nasional208 Dilihat

PEKANBARU, Metrojurnalis.Com – Sahabat Pengayoman sudahkah anda familiar dengan Hak atas Kekayaan Intelektual atau HaKI? HaKI mempunyai fungsi utama untuk memajukan kreatifitas dan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat secara luas, Rabu (07/12/2022).

 

Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak Asasi Manusia (Human Right).

 

Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir seseorang atau sekelompok yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara melalui Kementerian Hukum dan Ham kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.

 

Kekayaan intelektual dibagi menjadi dua kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang terbagi menjadi 5 jenis yaitu Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Dari karya-karya intelektualitas itu pula kita dapat mengetahui dan memperoleh gambaran mengenai pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni, sastra bahkan teknologi, yang sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia.

 

Dalam kesempatan terpisah Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase, menekankan pentingnya pemahaman akan perlindungan kekayaan intelektual, karena persaingan bisnis, baik bisnis kecil dan besar sangat rentan dicuri idenya.

 

“Maka semua harus melek dan sadar dalam melindungi kekayaan intelektual. Jangan tunggu sampai ide orisinil kita dicuri orang lain, baru kita mau mendaftarkan kekayaan intelektual kita, mereknya dan sebagainya. Apalagi, produk dari hasil karya kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomis yang tinggi, di saat sumber daya alam sudah banyak terbatas, sedangkan kreativitas tidak ada batasannya,” ungkap Fajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *