KUANTAN SINGINGI, Metrojurnalis.Com – Polsek Benai Polres Kuantan Singingi Riau di pimpin langsung Kapolsek Benai Ipda A. Candra Widodo, SH, lakukan operasi Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Benai, senin (28/11/2022) sekira pukul 09.00 WIB.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, dalam keterangan resminya melalui Kapolsek Benai Ipda A. Candra Widodo, SH, menyampaikan “dalam operasi penertiban itu, Personil Polsek Benai menyisir lokasi PETI di aliran sungai batang kuantan Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi. Kapolsek Benai Ipda A. Candra Widodo, SH dan 3 orang personil polsek diterjunkan langsung ke lokasi tersebut, ” ujar kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, “bahwa didapatkan informasi via whatsapp dari Kepala Desa Pulau Ingu Sdr. Dede Kurniawan, S. Hum, kepada Kapolsek Benai bahwa ada aktifitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di dekat tebing desa Pulau Ingu Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan sehingga dilaksanakan operasi Penertiban PETI, ” jelas Ipda A. Chandra.
“Dari hasil penyisiran di lokasi tebing Desa Pulau Ingu, tidak ada ditemukan aktifitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilaporkan Kepala Desa Pulau Ingu, namun ada 2 (Dua) rakit pertambangan emas yang tidak beraktifitas ditambatkan di seberang Desa Pulau Ingu yaitu tebing Desa Pulau Kalimanting, kemudian Kapolsek Benai Ipda A. Candra Widodo, SH bersama anggota langsung berangkat ke daerah seberang Desa Pulau Ingu yaitu Desa Pulau Kalimanting, ” ujar Kapolsek.
“Sekira jam 11.00 Wib, Kapolsek Benai Ipda A. Candra Widodo, SH dan anggota sampai di desa Pulau Kalimanting dan langsung melakukan penyisiran di sepanjang tebing Desa Pulau Kalimanting, dari hasil penyisiran ditemukan 2 (dua) unit rakit pertambangan emas yang di tambatkan di dekat tebing Desa Pulau Kalimanting, ” jelas Kapolsek.
“Terhadap 2 (Dua) rakit yang ditemukan tersebut, hanya 1 (Satu) rakit yang bisa terjangkau untuk di tarik ke tebing Desa Pulau Kalimanting, sedangkan 1 (Satu) rakit lagi berada di tengah sungai kuantan yang berjarak sekitar 15 (Lima Belas) meter dari tebing dan tidak bisa di jangkau oleh personil untuk ditarik ke tebing Desa Pulau Kalimanting, “pungkas Ipda A. Candra.
Sedangkan, “terhadap 1 (Satu) rakit pertambangan emas yang dapat di jangkau tersebut langsung ditertibkan dengan melakukan penindakan dengan cara di rusak dan di bakar,” tutup Kapolsek mengakhiri keterangannya.
Sumber : Humas Polres Kuansing.