WUJUD SINERGITAS DAN DETEKSI DINI, WBP YANG MASUK KEMBALI SETELAH DI BON KELUAR LAKUKAN SWAB ANTI GEN

Nasional152 Dilihat

PEKANBARU, Metrojurnalis.Com– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru selalu bekerja sama dengan pihak manapun baik yang termasuk ke dalam unsur sIstem peradilan pidana (Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan) maupun pihak lain dalam rangka kepentingan pemeriksaan menyangkut perkara baru atau pun pengembangan dari perkara yang lain. Hal ini berhubungan dengan sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang masuk baik karena perkara baru, pemindahan maupun masuk kembali setelah dibon ke luar Lapas wajib di swab anti gen. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi penularan Covid 19 mengingat virus yang membahayakan ini belum hilang sepenuhnya, bahkan di beberapa tempat mengalami kelonjakan. Oleh sebab itu penting untuk memastikan bahwa setiap warga binaan yang masuk ke dalam Lapas hasil swab nya negatif seperti yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Riau pada Sabtu (26/11/2022).

 

Hal ini sejalan dengan instruksi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) yang tertuang di dalam 3 kunci Pemasyarakatan yakni, melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

 

Instruksi ini berkali kali disampaikan dalam setiap kesempatan untuk senantiasa melaksanakan Back to Basics dalam lingkungan kerja Pemasyarakatan dengan kembali mengimplementasikan prinsip-prinsip dasar Pemasyarakatan serta mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dengan tetap berpegang pada Kode Etik Petugas Pemasyarakatan

 

Marwah Pemasyarakatan hanya dapat terangkat bila setiap petugasnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas, akuntabel dalam pengelolaan anggaran, sinergi dalam bekerja, transparan memberikan informasi dan layanan kepada publik, serta inovatif mengembangkan sistem untuk membangun kinerja Pemasyarakatan semakin PASTI.

 

Secara terpisah Kalapas Kelas II A Pekanbaru Sapto Winarno menyampaikan bahwa “Kita senantiasa membangun sinergitas dan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan konsep 3 kunci Pemasyarakatan termasuk peminjaman Warga Binaan Pemasyarakatan atau bon WBP keluar dengan catatan ketika kembali ke dalam Lapas WBP tersebut melakukan swab anti gen,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *