Gelapkan Sepeda Motor, Warga Jalan Inpres Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya.

Kriminal118 Dilihat

Pekanbaru, Metrojurnalis.Com – Seorang pria berinisial MRW ( 22) warga Jalan Inpres Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya setelah sebelumnya diduga telah menggelapkan satu unit sepeda Motor Kawasaki Trail milik sdr. Feri.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Syafnil, SH membenarkan bahwa Polsek Bukit Raya telah mengamankan tersangka diduga pelaku penggelapan Sepeda Motor Kawasaki Trail. Pada hari Minggu Tanggal 20 November 2022 Pukul 14.15 Wib. Tersangka ditangkap di Pinggir Jalan Inpres Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Kapolsek Bukit Raya menjelaskan, kronologis kejadian bermula Pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022, sekira pukul 03.00 wib, tersangka mendatangi tempat kerja pelapor di Ponsel GL Seluler di Jalan Inpres Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Tersangka meminjam sepeda motor pelapor dengan alasan untuk mengantarkan helm konsumen yang tertinggal sekalian ingin membeli rokok. Setelah diberikan kemudian tersangka pergi namun tidak kunjung kembali. Setelah ditunggu beberapa hari dan tersangka tidak kembali akhirnya pelapor membuat laporan ke Polsek Bukit Raya.

Berdasarkan laporan dari korban penggelapan tersebut Kapolsek Bukit Raya AKP SYAFNIL, SH, memerintahkan Kanit Reskrim IPTU LAMBOK HENDRIKO, SH, dan Anggota Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus penggelapan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya mendapat informasi tentang keberadaan tersangka. Tidak menyianyiakan informasi tersebut Tim Opsnal bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di pinggir Jalan Inpres Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Selanjutnya tersangka dan barang bukti 1 rangkap STNK dibawa ke mako Polsek Bukit Raya untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 372 K.U.H.Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *