KUANTAN SINGINGI, Metrojurnalis.Com – Kapolsek Benai, IPDA A. Candra Widodo, S.H beserta personel Polsek Benai Polres Kuansing melakukan penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di desa Pulau Tongah Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, sabtu (19/11/2022) sekira pukul 08.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Benai, IPDA A. Candra Widodo, S.H menyampaikan “kami Polsek Benai setelah mendapat informasi pemberitaan dari media online yang mengabarkan adanya aktifitas PETI di aliran sungai batang kuantan, desa Pulau Tongah Kecamatan Benai, saya beserta anggota langsung terjun ke TKP pada hari Jumat, namun belum ada hasil karena sarana yang tidak ada untuk menjangkau rakit yang berada di tengah – tengah sungai kuantan, ”
“Selanjutnya pada sabtu pukul 08.00 WIB dengan didampingi Kasi Trantib Kec. Benai Bpk. Hendri Putra Utama, kami bersama anggota Polsek Benai kembali mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan aktifitas pertambangan emas di aliran sungai batang kuantan tepatnya ditebing Desa Pulau Tongah Kecamatan Benai, ”
“Setibanya di lokasi tersebut di temukan 1 (satu) unit rakit pertambangan emas tanpa izin yang sedang beraktifitas di pinggir tebing, melihat kedatangan kami tersebut para pekerja sebanyak 2 (Dua) orang langsung melarikan diri dari atas rakit dengan menceburkan diri ke sungai kuantan dan berenang menjauhi lokasi tersebut, setelah para pelaku tersebut melarikan diri kemudian rakit yang ditinggalkan pelaku langsung dilakukan pengrusakan dengan cara dibakar” ungkap Kapolsek.
“Sekira pukul 11.15 Wib, kami bersama anggota Polsek Benai selanjutnya menyisiri pinggiran tebing sungai kuantan tersebut, dan kembali menemukan 1 (satu) unit rakit yang baru selesai beraktifitas dan ditambatkan di pinggir tebing, namun para pekerja sudah tidak ada ditemukan di rakit tersebut, sehingga terhadap rakit tersebut dilakukan penindakan dengan cara di rusak dan di bakar agar tidak dapat di pergunakan lagi, ” jelas Kapolsek.
“Setelah berhasil melakukan penindakan terhadap 2 (dua) unit rakit di 2 (dua) lokasi tersebut, tim kembali menyisiri sungai kuantan desa Pulau Tongah, namun tidak ada lagi rakit pertambangan emas yang di jumpai beraktifitas maupun yang ditambatkan,” ujar IPDA Candra.
IPDA Candra, menyampaikan himbauan “Kepada masyarakat untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan dari aktifitas PETI selain merusak alam dan juga perbuatan tersebut melanggar hukum, ”
Kapolsek juga menyampaikan “terimakasih kepada rekan media, insan pers dan wartawan yang telah berkontribusi dalam melakukan suport dalam pemberitaan, sinergitas antara Polsek dan rekan media diperlukan terkait penanganan Permasalahan aktifitas PETI.”pungkasnya.
Turut serta mendampingi Kapolsek dalam kegiatan Penindakan PETI itu yakni Aipda Ade Irwandi (Kanit Propam), Aipda Boby Andriyandi (Kasium), Aipda Rori Kusrika (Bhabinkamtibmas), Brigadir Deca Mastrianto (Banit Reskrim), Brigadir Marliwen Pides (Bhabinkamtibmas) dan Hendri Putra Utama (Kasi Trantib Kec. Benai).
Sumber : Humas Polres Kuansing