KUANTAN SINGINGI, Metrojurnalis.Com – Polsek Kuantan Hilir Polres Kuansing melaksanakan Operasi Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir, jumat (18/11/2022) sekira pukul 13.00 WIB siang di aliran sungai bendungan desa Teratak Jering Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi Riau.
“2 (dua) unit rakit dompeng berhasil ditertibkan dengan melakukan penindakan dan pembakaran pada masing-masing mesin rakit dompeng saat Kapolsek Kuantan Hilir AKP H. Yuhelmi dan personil menyisir di aliran sungai bendungan desa Teratak Jering Kecamatan Kuantan Hilir Seberang yang meresahkan warga,” ujar Kapolres Kuansing dalam ketersngan resminya melalui Kapolsek Kuantan Hilir AKP H. Yuhelmi.
Menurut Kapolsek, “Penertiban PETI, bermula dari informasi masyarakat pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 sekira pukul 13.00 WIB, bahwa adanya dugaan tindak pidana atau peristiwa aktivitas pertambangan tanpa izin yang terjadi di aliran sungai bendungan desa Teratak Jering Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi, ” pungkasnya.
Kapolsek menambahkan “aktivitas PETI tersebut juga berdampak pada lingkungan air yang tercemar karena aliran sungai tersebut akan digunakan oleh masyarakat untuk mengairi persawahan di Kenegerian Koto Rajo Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, ” jelasnya.
“Lokasi berupa hamparan terbuka seluas sekitar 10 Ha dan rakit dompeng terletak ditengah-tengah hamparan, saat Personel Polsek Kuantan Hilir sampai dilokasi dijumpai 2 (dua) unit Rakit Dompeng yang sedang beraktifitas, saat akan melakukan penangkapan, pelaku langsung melarikan diri kekebun karet tua dan berhasil meloloskan diri, ” terang AKP H. Yuhelmi.
“Personil melakukan pemusnahan 2 unit Rakit Dompeng di aliran sungai bendungan desa Teratak Jering Kecamatan Kuantan Hilir Seberang agar tidak dapat digunakan dan beroperasi lagi,” tutup Kapolsek mengakhiri keterangannya.
Sumber : Humas Polres Kuansing.