PENUH SYUKUR! 43 ORANG WBP LAPAS PEKANBARU KEMBALI MENGHIRUP UDARA BEBAS

Nasional200 Dilihat

PEKANBARU, Metrojurnalis.Com – Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Demikian yang dikatakan dalam penjelasan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU 22/2022).

 

Pemberian Pembebasan Bersyarat Ini merupakan bentuk konsistensi Lapas Pekanbaru dalam pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Program ini bertujuan untuk mengembalikan kembali Warga Binaan Pemasyarakatan kepada masyarakat.

Warga Binaan Pemasyarakatan yang berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat ialah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

 

Salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat tak henti mengucap syukur, karena bisa bebas lebih awal dari masa hukuman yang seharusnya dijalani.

“Alhamdulillah saya diberikan Pembebasan Bersyarat. Selama menjalani hukuman saya dianggap berkelakuan baik, dan mengikuti banyak kegiatan positif yang ada di Lapas,” ujarnya.

 

Membenarkan hal tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi. Binadik) Lapas Pekanbaru, Ismadi menegaskan bahwa pemberian Pembebasan Bersyarat ini tidak dipungut biaya apapun.

 

“Hari ini ada 43 orang warga binaan yang sudah kita lakukan Pembebasan Bersyarat sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022. Pengurusan tidak dipungut biaya sepeserpun. Mereka sudah memenuhi syarat, sehingga layak mendapatkan haknya,” ujar Ismadi.

Program Pembebasan Bersyarat ini juga merupakan bagian upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Lembaga Pemasyarakatan sebagai Unit Pelaksana Teknisnya untuk mengurangi tingkat hunian warga binaan yang sudah penuh atau over crowded. Sehingga dengan adanya program ini setidak tidaknya dapat mengurangi kepadatan warga binaan di dalam Lapas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *