PEKANBARU, Metrojurnalis.Com – Seorang Pria berinisial AS (24) warga Jalan Pahlawan Kerja Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dan DME (28) warga Jalan Pinang Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru diamankan di Mako Polsek Bukit Raya setelah sebelumnya diduga telah mencuri Kabel Jaringan milik Telkom, kedua tersangka diserahkan oleh Petugas Teknisi Telkom pada hari Selasa 08 November 2022 Pukul 09.30 Wib.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Syafnil, SH membenarkan bahwa Polsek Bukit Raya telah mengamankan tersangka diduga pelaku curat yang diserahkan oleh Petugas Teknisi Telkom.
“Pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 sekira Pukul 09.30 Wib petugas Teknisi PT. Telkom Witel Riau Daratan Pekanbaru datang ke Polsek Bukit Raya dengan membawa 2 (dua) orang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian kabel Telkom di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya IPTU LAMBOK HENDRIKO, S.H untuk melakukan proses sesuai dengan prosedur,” tambah Kapolsek.
Kapolsek Bukit Raya menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 sekira Pukul 01.10 Wib alarm kontrol jaringan berbunyi pertanda ada kabel jaringan yang putus, kemudian sekira pukul 01.30 wib petugas Teknisi Telkom melakukan patroli disekitaran jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
“Sekira pukul 02.30 wib petugas Teknisi melihat seorang laki-laki didalam lubang galian kabel milik PT. Telkom (PT Telkom sedang ada perbaikan kabel jaringan) di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Saat ditanyai oleh petugas Teknisi yang bersangkutan mengaku bernama DME (28) dengan memegang peralatan 1 (satu) Buah Palu besar, 1 (satu) Buah Pisau Cater Warna Hijau, 2 (dua) Buah Mancis, 1 (satu) buah pisau parang yang pegangan nya tidak ada, 1 (satu) Buah Tali tambang serta mengaku ianya diajak oleh kawannya yang berinisial T dan B ( DPO) untuk mencuri kabel tembaga tersebut,” urai Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, mendapati kejadian tersebut kemudian petugas Teknisi membawa tersangka ketempat dimana kabel jaringan terputus dan tersangka mengatakan bahwa yang melakukan bukan dirinya melainkan saudara AS (24) karena sebelumnya tersangka bertemu dengan AS dan menyuruhnya untuk mencuri ditempat tersebut. Berdasarkan keterangan tersebut petugas teknis pergi kerumah AS, saat ditemui AS mengakui bahwa ia telah mengambil kabel yang ada dilubang galian Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru bersama dengan Sdr I (DPO) dan kabelnya sudah dijual ke tukang butut.
“Setelah Petugas Teknisi kembali kekantor dan melaporkan temuan dilapangan kepada pimpinan Perusahaannya, selanjutnya petugas Teknisi membuat laporan ke Polsek Bukit Raya sekaligus menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti untuk diproses lebih lanjut,”
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal Pasal 363 K.U.H.Pidana.