KUANTAN SINGINGI, Metrojurnalis.Com – Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing mengamankan tiga (tiga) orang laki – laki yang berinisial Y alias M, 39 tahun dan J alias J, 29 tahun di desa Munsalo Kopah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, dan JR alias J di desa Gunung Kesiangan Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pada sabtu (12/11/2022) sekira pukul 15.30 WIB.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vara Berlin, S.Tr.K, M.M., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa “Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing, kami melakukan penyelidikan di daerah desa munsalo kopah bahwa sering terjadi peredaran gelap dan penyalahggunaan Narkotika jenis Sabu di desa munsalo kopah, Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi,” ujar IPTU Tommy.
Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekira pukul 15.30 tim Opsnal mengamankan 2 (dua) orang laki laki berinisial Y als M dan J als J yang sedang di atas motor di pinggir jalan desa Munsalo Kopah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.
“Kemudian lakukan penggeledahan di temukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu di bawah tanah tepat di tempat dan Y als M dan J als J mengakui bahwa sabu tersebut milik nya dan di dapat dari seseorang berinisial JR als J, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa untuk di lakukan pengembangan terhadap seseorang inisial JR als J, ” jelas IPTU Tommy.
“Selanjutnya tim Opsnal melakukan pengembangan kepada JR als J dan sekira pukul 16.30 wib dilakukan penangkapan JR als J di dalam rumah nya di desa Gunung Kesiangan , Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing, di lakukan penggeledahan dan temukan diduga narkotika jenis sabu di dalam botol permen Xylitol di belakang lemari kamar, dan JR als J mengakui bahwa sabu tersebut milik nya, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap IPTU Tommy.
“Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka Y als M dan J als J adalah 2 (Dua) paket plastik klip bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 0.45 (nol koma empat puluh lima) gram, 1 (satu) unit sepeda motor merek dan 2 (Dua) Unit Handphone, ” ujar IPTU Tommy.
Sedangkan “barang bukti dari tersangka JR als J adalah 5 (Lima) paket plastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 1,06 (satu koma nol enam) gram, 1 (satu) botol permen xylitol, 2 (dua) Unit Handphone dan uang tunai sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), ” ungkap IPTU Tommy.
“Terhadap ketiga pelaku akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 127, UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” IPTU Tommy menutup keterangannya.
Sumber : Humas Polres Kuansing