Dua Penyalahguna Narkotika Jenis Shabu Diringkus Oleh Unit Reskrim Polsek Dumai Barat.

DUMAI, Metrojurnalis.Com – Diduga mempunyai dan menguasai Narkotika jenis Sabu seberat 2,16 Gram, HP (35) dan AR (17) diciduk Unik Reskrim Polsek Dumai Barat.

Bersama dengan itu, turut serta diamankan, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna biru hitam, 1 (satu) unit timbangan digital merk Constant warna hitam, 5 (lima) lembar plastik bening dan 1 (satu) buah kotak Rokok Marlboro.

Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Kota Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.IK melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.IK.

Kapolsek Mengatakan, berbekal Informasi dari masyarakat, maka pihaknya Pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 WIB, melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 04 November 2022 sekira jam 18.30 WIB tim mengamankan HP, kemudian dilakukan penggeledahan di Rumah HP lalu ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya HP mengakui bahwa Narkotika jenis sabu ada disimpan oleh AR, lalu Tim melakukan penahanan terhadap AR dan menemukan 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu ) buah timbangan dan plastik pembungkus sabu.

“Kita akan terus lakukan pengembangan atas penangkapan terhadap dua tersangka ini, jika nanti selama penyelidikan mereka memang terbukti melakukan tindakan yang didugakan, makan keduanya akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo 112 ayat ( 1 ) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Jelas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *