KAMPAR, Metrojurnalis.Com – Jajaran Polsek Kampar berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga telah melakukan pencurian dan penada Kambing, satu pelaku lainnya berhasil kabur dan sudah menjadi DPO Polsek Kampar.
Kejadian ini terjadi pada Ahad (30/10/2022) sekira pukul 01.30 WIB di kandang kambing milik Rinaldi (36) yang terletak di Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar, Ka bukik Kampar.
Sedangkan pelaku adalah TG (31) warga Dusun II Sawah Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara yang berperan sebagai pencuri dan WY (36) warga, Dusun II Padang Tarap, Desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar Utara. Berperan sebagai penanda ( pembeli barang hasil curian).
Barang bukti yang berhasil diamankan, seutas Tali nilon warna putih dengan panjang
Sekira 5 meter atau tali pengikat kambing korban pada saat dicuri diakui juga oleh pelaku TG, telpon genggam VIVO warna hitam dan uang sebesar Rp 1.000.000 yang diduga keras hasil penjualan kambing milik korban.
Awal mula kejadian ini ketik korban mendapati kambing betina miliknya telah dicuri oleh orang, atas pencurian kambing tersebut korban dirugikan sebesar Rp 3.000 .000 ( tiga juta rupiah) untuk kemudian mendapati peristiwa tersebut korban membuat laporan kepolsek Kampar guna penyelidikan lebih lanjut.
Usai terima laporan korban pada Senin (1/11/2022) sekira pukul 20.00 WIB, unit Reskrim Polsek Kampar kemudian melakukan penyelidikan dan berdasarkan bukti yang cukup kemudian pada Jumat (4/11/2022) sekira pukul 14.30 WIB unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku yakni pelaku TG.
TG mengakui memang benar ada melakukan pencurian hewan ternak milik korban bersama dengan pelaku lain FT (DPO) dan TG menginformasikan bahwa kambing korban yang telah dicuri tersangka telah dijual kepada seorang laki laki bernama WY dengan harga Rp 700.000.( tujuh ratus ribu rupiah).
Dihari yang sama unit reskrim Polsek Kampar, pelaku TQ dibawah ke rumah pelaku WY dan mengakui ada membeli seekor kambing betina kepada TQ, saat itu dengan seorang laki-laki yang WY tidak kenal yaitu FT (DPO) seharga Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
Pada saat ditanya dimana kambing milik korban yang dijual pelaku WY tidak bisa menunjukkan dimana kambing milik korban tersebut dengan alasan kambing telah dimakan anjing liar namun pada saat ditanya dimana bekas bangkai kambing yang dimakan anjing liar tersebut WY tidak bisa memperlihat nya.
Kuat dugaan kambing tersebut telah dijual oleh WY namun pada saat itu WY menyerahkan seutas tali nilon warna putih sepanjang lebih kurang 5 ( lima ) meter yang merupakan pengikat kambing milik korban yang telah dibuka WY sebelumnya.
Dan pelaku TG mengakui bahwa tali tersebut merupakan pengikat kambing milik korban yang ia curi saat menjual kepada pelaku WY menggunakan tali tersebut.
Dari tangan WY juga disita barang bukti uang sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) diduga keras hasil penjualan kambing korban oleh WY.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH MH mengatakan kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk pelaku FT (DPO) masuk daftar pencarian orang unit Reskrim Polsek Kampar. Pelaku TG disangka kan pasal 363 KUH.Pidana dan pelaku WH disangka kan pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana, “jelas Kapolsek.