DUMAI, Metrojurnalis.Com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengungkap tindak pidana pencurian beserta penadah barang inventaris milik SMP Negeri 2 Kota Dumai, (25/10).
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.IK di depan awak media saat melakukan press release.
Sebanyak tujuh tersangka diamankan dan dua lainnya masih buron pada saat pengungkap kasus ini, yang mana para tersangka masing-masing mempunyai peran tersendiri dan sudah melalukan tindak pencurian di TKP yang sama dalam kurun waktu dari bulan Mei, Juni dan Agustus tahun 2022.
“Tersangka yang kita amankan pada saat pengungkapan kasus ini memiliki bermacam macam peran, ada yang menjadi koordinator tindakan, ada yang tukang gambar, tukang berjaga-jaga saat kejadian dilaksanakan dan ada yang menjadi penadah,” Ungkap Kapolres.
Enam dari tersangka ditahan dari rumahnya masing-masing, sedangkan satu pelaku lagi ditahan saat berada di depan City Mall.
AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.IK menjelaskan, Pada Hari Rabu Tanggal 25 Mei 2022 Sekira Pukul 09.30 WIB, pelapor sedang mengawasi ujian anak sekolah, kemudian mengecek ke ruang multi media dan menghitung jumlah laptop yang ada, selanjutnya setelah pelapor hitung maka terdapat kekurangan berjumlah 45 unit.
Selanjutnya pelapor melaporkan hal tersebut ke koordinator sarpras dan Koordinator tersebut kembali melaporkannya ke kepala sekolah dan kepala sekolah memerintahkan untuk mengecek kembali barang-barang yang ada dan yang hilang.
Setelah dihitung maka barang yang hilang berjumlah 45 Unit Laptop yaitu 13 Unit Merk Asus, 32 Unit Merk Lenovo.
Atas kejadian tersebut pihak SMP Negeri 2 Dumai mengalami kerugian sekitar Rp 261.383.100,- (Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Seratus Rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Dumai guna Pengusutan Lebih Lanjut.
Setelah itu, Pada Hari Jumat Tanggal 10 Juni 2022 sekira Pukul 07:25 WIB Pelapor yang sehari-hari Bekerja sebagai Guru dan Operator di SMPN 2 Dumai hendak memasuki Ruangan (TKP), Pelapor Melihat Ruangan tempat Pelapor Bekerja Sudah dirusak, Kemudian Pelapor Mengecek Barang-barang yang ada di ruangan, Setelah Pelapor Melakukan Pengecekan Pelapor tidak lagi Melihat 1 (satu) Unit Laptop Merek: Hp, Serial Number: 14 S-CF 2004 Txi5-10210u, Warna: Putih, dan 1(Satu) Unit Projecktor Merek: Epson, Serial Number: Eb-X400 Model H839C, Warna Putih, Akibat Kejadian Tersebut Korban mengalami Kerugian Senilai Rp.15.562.850,-( Lima Belas Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah ).
Kembali, Pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 06.30 WIB, Pelapor tiba di sekolah SMP Negeri 2 Dumai, setibanya di sekolah Pelapor memasuki ruangan Koperasi, sesampainya di ruangan koperasi Pelapor membuka laci meja kantor melihat uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sudah tidak ada lagi yang mana uang tersebut milik Koperasi, setelah itu Pelapor Memanggil Penjaga Sekolah untuk memeriksa ruangan Majelis Guru setibanya di ruangan tersebut, Pelapor bersama Penjaga Sekolah melihat Pintu Lemari tempat menyimpan barang-barang inventaris Koperasi dalam ruangan Majelis Guru dalam keadaan terbuka setelah diperiksa di dalam lemari Laptop sudah tidak ada lagi Adapun 1 (satu) unit Laptop Merk Lenovo IP 110-14 BR (INTEL N3060/RAM 4 BG HDD1TB/DVRW/14”/DOS), kemudian Pelapor beserta Guru yang lainya memeriksa laci meja yang ada di dalam ruangan yang terdapat baju Kimia Group MGMP kota Dumai sudah tidak ada lagi dalam laci meja.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).
“Berdasarkan hasil penyelidikan Laporan polisi, maka pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekira 19.00 WIB, tim Opsnal Reskrim Polres Dumai yang dipimpin kanit Pidum Reskrim Polres Dumai IPDA Hendra Hutagaol, SH. berhasil mengamankan Tersangka AS (20), tim berhasil mengamankan tersangka di Jalan Bukit Datuk Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai Tepatnya di depan city mall Dumai, kemudian dari hasil introgasi, AS membenarkan bahwa telah melakukan Pencurian di TKP, Dari keterangan AS juga ditemukan nama-nama yang ikut dalam tindak pidana pencurian tersebut yaitu, S (17), WM (18), RA (17), RS (20), RC (29), dan J (20), Kemudian tim opsnal polres Dumai melakukan pengembangan dan pada pukul 23.30 WIB tim berhasil mengamankan J (20), tepatnya di rumah tersangka dan dari hasil introgasi, J membenarkan bahwa telah melakukan tindakan Pencurian. Kemudian diikuti dengan penahanan dari tersangka yang lainnya,” Jelas Kapolres.