Pekanbaru, Metrojurnalis.Com – Polsek Bukit Raya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu dengan seorang tersangka, keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, SH, membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu, untuk pelaku sendiri berinisial PDK (20) merupakan warga Jl. Soekarno Hatta Gang Keluarga Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, berhasil kami amankan di sebuah kamar Hotel di Kota Pekanbaru pada hari Sabtu (29/10/2022).
Kapolsek Bukit Raya menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus bermula pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022, sekira pukul 10.00 wib, Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya IPDA OKTO WAHYUDI, S.FIL mendapat informasi bahwa adanya penyalahgunaan Narkoba di Sebuah Kamar Hotel di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya.
“Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Bukit Raya melakukan penyelidikan dan saat tiba di tempat yang dimaksud melihat gerak gerik seorang laki-laki yang mencurigakan, kemudian personil opsnal mencoba mendekati laki-laki tersebut dan mengaku bernama PDK (40) yang akan menjumpai seseorang dikamar 314, saat dilakukan penggeledahan oleh Personil Opsnal Polsek Bukit Raya dengan disaksikan petugas hotel, ditemukan 3 plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu-shabu. Selanjutnya diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk di proses lebih lanjut”. urai Kapolsek.
Kapolsek Bukit Raya menambahkan berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka mendapatkan shabu-shabu dari Sdr SISAF (DPO) seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dibagi dalam plastik klip yang kecil untuk dijual kembali, tersangka melakukan hal tersebut sudah tiga bulan untuk menambah penghasilan. Saat ini tersangka diamankan di Polsek Bukit Raya berikut barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip merah diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu dan 1 (satu) buah Hp Realme warna Merah.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.