Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua orang pria berinisial S dan G yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis pil ekstasi di kawasan hiburan malam Kota Dumai.

Kriminal32 Dilihat

DUMAI, Metrojurnalis.com – Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan jajaran Polres Dumai. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua orang pria berinisial S dan G yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis pil ekstasi di kawasan hiburan malam Kota Dumai.

 

Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa kedua tersangka diamankan di depan salah satu tempat hiburan, Jalan Sultan Hasanuddin No.170, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat.

 

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi hiburan malam tersebut,” ujarnya.

 

Dalam penangkapan tersebut, G sempat membuang dan menginjak bungkusan yang berisi pil ekstasi saat melihat kedatangan petugas.

 

“Tersangka G mencoba mengelabui petugas dengan menjatuhkan dan menginjak bungkusan berisi pil ekstasi, namun berhasil kami amankan tepat di bawah kakinya,” ungkap AKP Riza.

 

Petugas mengamankan dua butir pil berlogo Flower warna pink dan satu butir berlogo Rolex warna kuning yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi.

 

“Total barang bukti yang kami temukan berjumlah tiga butir dengan berat bruto sekitar 1,06 gram,” kata Kasat.

 

Selain pil ekstasi, petugas juga menyita dua unit handphone dan satu sepeda motor Yamaha N-Max warna ungu yang digunakan oleh tersangka.

 

“Barang-barang ini kami duga digunakan dalam aktivitas transaksi narkoba,” tambahnya.

 

Kasat Riza menyebutkan, hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung zat methamfetamina dan amphetamina.

 

“Ini memperkuat indikasi bahwa mereka juga merupakan pengguna aktif, bukan hanya pengedar,” tegasnya.

 

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Kami terus intensifkan pengawasan di titik-titik rawan seperti kawasan hiburan malam. Kepada masyarakat, kami harap terus bersinergi dengan kepolisian memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *