KUANTANSINGINGI, Metrojurnalis.com – Polsek Pangean melaksanakan kegiatan penyebaran dan penyuluhan maklumat Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) tentang larangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Minggu pagi,(04/05/2025),di wilayah Kecamatan Pangean.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. Penyuluhan dilakukan oleh personel Unit Yanmas Polsek Pangean, yaitu Aipda Akhmad Ja’is, Aiptu Zulpen H, Bripka Alek Sandra, dan Bripka Supriono.
Dalam kegiatan tersebut, para personel menyampaikan secara langsung maklumat Kapolres Kuansing kepada masyarakat Kecamatan Pangean. Dalam maklumat tersebut ditegaskan bahwa segala bentuk kegiatan PETI adalah ilegal dan sangat merusak lingkungan. Selain itu, masyarakat diajak untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam demi masa depan anak cucu.
“Mari kita sama-sama menjaga lingkungan dan kelestarian alam demi anak cucu kita yang akan datang,” demikian salah satu pesan yang disampaikan kepada warga.
Kapolres Kuantan singing AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H,. melalui Kapolsek Pangean IPTU AMAN SIMBIRING, S.H., menegaskan bahwa upaya penyuluhan dan sosialisasi ini merupakan langkah preventif dalam menekan kegiatan PETI di wilayah hukum mereka. Pihak kepolisian juga mengharapkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi serta mendukung upaya pemberantasan tambang ilegal.
Dengan kegiatan ini, diharapkan tumbuh kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan serta mematuhi aturan hukum yang berlaku, demi terciptanya wilayah yang aman, tertib, dan berkelanjutan” Pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuantan singing